Dio Fawwas Prakoso
RIAUPOS.CO – Fenomena baru terkait pinjaman online (pinjol) belakangan marak di media sosial. Fenomena tersebut ialah fenomena pinjaman pribadi (pinpri).
Pinpri biasanya ditawarkan oleh pemilik akun di sosial media Facebook kepada pengguna lainnya. Dengan iming-iming proses cair yang cepat tanpa aplikasi, membuat masyarakat tergiur.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau membenarkan bahwa fenomena Pinpri merupakan fenomena baru yang marak saat ini. Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso mengatakan bahwa Pinpri bersifat ilegal dan sangat rentan dengan pelanggaran penyebaran data pribadi.
“Satgas menemukan konten-konten yang memuat fenomena Pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp, seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” terangnya.
Menurutnya, apapun alasannya, pinjaman ilegan sejenis berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari. Karena itu, masyarakat diimbau untuk jangan asal, abal dan abai dalam memilih pinjaman khususnya online.
“Pastikan gunakan pinjol legal yang diawasi OJK,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta tidak untuk sekadar konsumtif dan gaya hidup
Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap bertanggung jawab atas pinjaman mereka dengan membayar utang tersebut. “Utang harus dibayar, hindari bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” tegasnya.
Ia bercerita bahwa beberapa aduan yang masuk ke OJK Riau terkait pinjaman online ilegal seperti pinpri, membawa kerugian yang besar bagi peminjam. “Ada wanita yang datang ke OJK sambil menangis karena jumlah tagihan utangnya yang awalnya hanya Rp2 juta, menjadi Rp100 juta. Ini sangat merugikan,” ungkapnya.
Terlebih lagi, pemberi pinjaman juga melakukan penyebaran data pribadi berupa foto-foto dari peminjam ke orang-orang terdekat korban. Seperti teman kantor dan lainya. Sehingga korban semakin terpuruk dan dipermalukan.
“Pinjol ilegal ini memang menyerang mental korbannya. Dengan mendesak pembayaran, menyebar data pribadi sehingga korban menjadi cemas dan ketakutan,” sambungnya.
Menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena Indeks Inklusi Keuangan 85,10 persen, Indeks Literasi Keuangan yang hanya 49,68 persen dan Literasi Digital Rendah Indonesia yang berada di peringkat ke-56 dari 63 negara.
Di samping itu, kesulitan ekonomi, perilaku seperti judi online, ingin cepat kaya dan gaya hidup konsumtif juga menjadi faktor penyebab maraknya masyarakat terjerat pinjol ilegal.
Hingga kini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sudah menutup 8.271 pinjol ilegal di Indonesia. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan ke OJK. “Kami membuka layanan Kontak dengan nomor 157 yang dapat dihubungi masyarakat yang ingin melaporkan segala pengaduan dan pinjol atau investasi ilegal,” tutupnya.(azr)
Laporan SITI AZURA, Pekanbaru
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…