het-dicabut-harga-minyak-goreng-bisa-hingga-rp25-ribu-per-liter
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana Negara, Selasa (15/3/2022) lalu.
Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global. Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, Selasa (15/3).
Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.
Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," tulis salinan hasil rapat.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memperkirakan penghapusan HET minyak goreng kemasan bisa membuat harganya melesat dari Rp14 ribu jadi Rp25 ribu per liter.
Lebih rinci, ia memprediksi harga minyak kemasan premium dapat menyentuh level Rp24.800 hingga Rp25 ribu per liter. Sementara, untuk kemasan sederhana Rp22.900 hingga Rp23 ribu per liter.
Sahat menjelaskan prediksi harga tersebut berdasarkan harga crude palm oil (CPO) hasil tender dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang senilai Rp15.864 per kilogram (kg). CPO sendiri merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng.
"Jadi menurut kami perhitungannya kalau dengan harga CPO KPBN Rp15.864 per kg ini, minyak kemasan antara Rp24.800 sampai Rp25 ribu yang premium. Yang kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23 ribu," ujarnya, Kamis (16/3).
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, akan menghapus selisih harga di pasar modern dengan pasar tradisional.
"Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong-memborong dengan black market, sehingga pasar dapat dipenuhi dalam waktu dekat," imbuh Sahat.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…