Categories: Ekonomi Bisnis

BI: 5.712 Orang Tukarkan Uang untuk THR, Total Rp430 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang yang telah dimulai pada 4 April lalu. Adapun, untuk batas waktu penukaran uang tersebut, masyarakat dapat melakukannya sampai dengan 29 April 2022.

BI pun telah bersinergi dengan perbankan nasional untuk menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia. Dalam memberikan kemudahan, masyarakat dapat menukarkan uang baru melalui layanan Mobil Kas Keliling BI.

Namun untuk penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, masyarakat diharapkan dapat memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar lewat laman https://pintar.bi.go.id sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono pun menyampaikan realisasi kegiatan penukaran uang hingga minggu kedua dilaksanakannya agenda tersebut. Di mana terdapat 5.712 orang yang melakukan penukaran.

“Realisasi kegiatan penukaran uang kepada masyarakat dengan Kas Keliling sampai minggu ke-2 April 2022, jumlah titik penukaran sebanyak 170 titik dengan jumlah penukar melalui Pintar sebanyak 5.712 orang,” ucap dia kepada JawaPos.com, Ahad (17/4/2022).

Nominal uang yang telah ditukarkan sejumlah Rp430 miliar.

“Jumlah total penukaran sebesar Rp430 miliar,” terangnya.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui aplikasi Pintar, berikut caranya:

1. Masuk website https://pintar.bi.go.id

2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling

3. Pilih provinsi yang akan menjadi lokasi penukaran yang diinginkan

4. Pilih daftar lokasi dan tanggal Mobil Kas Keliling yang tersedia

5. Isi data pemesanan dengan menyertakan NIK, KTP, Nama, Nomor telepon dan Email

6. Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan. Terdapat pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000. Masyarakat bisa menukar rupiah dengan ketentuan 100 lembar untuk tiap pecahan uang.

7. Centang konfirmasi

8. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti, penukaran uang rupiah melalui kas keliling dapat dilakukan H-7 sebelum jadwal kas keliling dibuka. Di setiap pelaksanaan kas keliling, ada kuota yang telah ditentukan dan apabila kuotadinyatakan telah habis, masyarakat bisa mengakses kas keliling di lokasi dan waktu yang lain.

Untuk diketahui, satu NIK dapat melakukan penukaran lebih dari satu kali dengan catatan penukaran pertama telah diselesaikan.

Editor : Dimas Ryandi

 

SumberL Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

14 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

15 jam ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

15 jam ago

Promo Merdeka Angkasa Garden Hotel Hadirkan Menu Unik, Mierdeka Laksamana Jadi Andalan

Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…

16 jam ago

Kasus Seragam SMAN Riau Masuk Babak Baru, Kepala Sekolah Diperiksa Satu per Satu

BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…

16 jam ago

Gajah Jovi Tutup Usia di PLG Minas, Sempat Dirawat Intensif Selama Sebulan

Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…

16 jam ago