Categories: Ekonomi Bisnis

Ambyar! 114 Ribu Perusahaan Ambruk, Hampir 2 Juta Karyawan Di-PHK dan Dirumahkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pandemi corona menjadi palu godam bagi dunia usaha di Indonesia. Satu per satu usaha layu dan mati. Akibatnya, karyawan yang menjadi korban. Mereka di-PHK.

Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada 100 ribu lebih perusahaan yang terdampak pandemi corona (Covid-19). Mereka harus mem-PHK dan merumahkan hampir 2 juta pekerja.

Dikutip dari CNBC dan dirangkum dari berbagai sumber, data per tanggal 16 April 2020, jumlah perusahaan dari sektor formal yang merumahkan dan mem-PHK mencapai 83.546 perusahaan. Sementara dari sektor informal yang terdampak mencapai 30.794 perusahaan. Sehingga totalnya mencapai 114.340 perusahaan.

Besarnya angka perusahaan yang terdampak tentu bakal merembet terhadap besarnya angka pekerja. Dari sektor formal jumlahnya yang di-PHK dan rumahkan mencapai 1.500.156 pekerja. Rinciannya yang terkena PHK sebanyak 229.789 orang dan yang dirumahkan sebanyak 1.270.367 orang.

Sementara dari non-formal mencapai 443.760 orang, sehingga pekerja yang terdampak dirumahkan dan PHK menurut catat Kemenaker saja sudah 1.943.916 pekerja.  Angka ini belum termasuk catatan BP Jamsostek dan kementerian lain.

Menaker Ida Fauziayh ikut bereaksi atas angka tersebut. Ia menyebut pekerja yang dirumahkan memiliki peresentase lebih besar dibanding yang terkena PHK. Jumlah tersebut berpotensi bertambah dari waktu ke waktu. Ia memberikan imbauan kepada perusahaan yang menaungi para pekerja.

"Saya berharap PHK benar-benar sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka. (Misal) dengan mengurangi shift, kurangi jam kerja, waktu kerja. Sebagian bekerja, sebagian tidak. Menurut saya menjadi pilihan," kata Ida, Jumat (17/4).

Seolah-olah menjadi jawaban dari persoalan PHK, pemerintah mengeluarkan program kartu prakerja. Ida menjelaskan, semula program kartu prakerja ditujukan untuk memberi pelatihan vokasi untuk tingkatkan kompetensi, tapi karena ada COVID-19, maka di situ ada social safety net yang juga diberikan bagi pekerja.

"Skema diubah, kalau awalnya lebih besar untuk pelatihan, sekarang skemanya diubah, lebih besar untuk insentif sebagai social safety net. Insentif diberikan selama 4 bulan, setiap bulan Rp 600 ribu, disamping pelatihan dengan nilai total Rp 1 juta," kata Ida.

Sumber: CNBC/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

10 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

13 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

14 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago