Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan presiden telah gagal paham atau mendapatkan informasi keliru dari para pembantunya. ’’Pemahaman yang keliru mengenai industri penerbangan ini berbahaya, karena bisa mengancam kedaulatan udara kita,’’ papar dia.
Menurutnya, mengundang maskapai asing ke Indonesia akan bertabrakan dengan regulasi internasional yang disebut Cabotage Article 7 dalam Chicago Convention. Fadli menjelaskan ’’Cabotage’’ adalah hak suatu negara untuk mengelola transportasi laut, udara, serta moda transportasi lainnya untuk melindungi kedaulatan teritorialnya.
Hak menolak termisi (right to refuse) ini berawal dari Paris Convention 1919 yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara di ranah udara bersifat konkret dan ekslusif. ’’Artikel tadi tak melarang maskapai asing melayani rute internasional, hanya melindungi rute domestik saja, untuk menjaga kedaulatan udara tiap-tiap negara. Jadi, itu latar belakang adanya Article 7,’’ jelasnya lagi.
Menurut dia, hal itu menjadi penyebab tidak ada negara mana pun di dunia yang memperbolehkan maskapai asing melayani rute domestik di negaranya. Rute penerbangan domestik pastilah diproteksi sedemikian rupa, bahkan di negara paling liberal sekalipun.
MK menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang bernilai ekonomi. Operator wajib menyediakan pilihan…
Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik terkait dugaan korupsi pengadaan IFP 2024 senilai Rp9,6 miliar dan…
Sebanyak 7.750 penari perempuan dari 18 kecamatan tampil serentak membawakan Tari Sapin Bagan hingga Rohil…
Hari kedua HSBL Bagansiapiapi Series 2026 berlangsung sengit. Bintang Laut menang tipis 54-52 atas Wahidin,…
Pemprov Riau menyiapkan 90 formasi tenaga perawat melalui skema BLUD. Pengumuman rekrutmen dijadwalkan mulai pekan…
Lubang besar menganga di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Bandara SSK II Pekanbaru. Pengendara khawatir dan…