Categories: Ekonomi Bisnis

Pekan Depan Peraturan Baru Ojek Online Diberlakukan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi baru yang mengatur tentang ojek online (ojol) segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pekan depan aturan baru tersebut sudah berlaku.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Kamis (13/6/2019) bertemu perwakilan ojol. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa hasil pertemuan itu akan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, pertemuan tersebut menyetujui penerapan PM 12/2019. ’’Semua mendukung. Paling minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, red),’’ paparnya.

Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survei pemberlakuan PM 12/2019 di lima kota. Yakni, Jakarta, Makassar, Surabaya, Bandung, dan Jogjakarta. Ada 18 ribu pengemudi ojol yang mengikuti survei tersebut. Untuk kenaikan tarif, 76 persen driver mengatakan bahwa kenaikan itu bisa menaikkan kesejahteraan mereka. Bagaimana tentang kekhawatiran penurunan order? Sebanyak 63 persen pengemudi menyatakan tidak akan terjadi.

Budi juga menjelaskan terkait diskon tarif. Pihaknya sebenarnya tidak melarang diskon tarif ojol. ’’Kami lebih menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional,’’ tutur Budi.

Ditjen Perhubungan Darat juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut alat pembayaran dari aplikator. Menurut dia, diskon tidak boleh terus-menerus dan berlebihan. Apalagi jika melanggar tarif batas atas dan bawah. ’’Sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran, sehingga malah saling mematikan satu sama lain,’’ kata Budi.

Sementara itu, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan, lembaganya akan turut menyosialisasikan PM 12/2019. ’’Garda ada di seluruh Indonesia,’’ tuturnya saat ditemui di Kemenhub. Menurut dia, pengemudi ojol di kota yang tidak ikut disurvei justru menanyakan kapan aturan itu diberlakukan. Dia juga optimistis tidak ada penolakan, apalagi melihat hasil survei yang positif.(lyn/c10/oni)

Sumber: Jawapos.com
Editr: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

2 jam ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

2 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

1 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

1 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

2 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 hari ago