JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi baru yang mengatur tentang ojek online (ojol) segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pekan depan aturan baru tersebut sudah berlaku.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Kamis (13/6/2019) bertemu perwakilan ojol. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa hasil pertemuan itu akan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, pertemuan tersebut menyetujui penerapan PM 12/2019. ’’Semua mendukung. Paling minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, red),’’ paparnya.
Budi juga menjelaskan terkait diskon tarif. Pihaknya sebenarnya tidak melarang diskon tarif ojol. ’’Kami lebih menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional,’’ tutur Budi.
Ditjen Perhubungan Darat juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut alat pembayaran dari aplikator. Menurut dia, diskon tidak boleh terus-menerus dan berlebihan. Apalagi jika melanggar tarif batas atas dan bawah. ’’Sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran, sehingga malah saling mematikan satu sama lain,’’ kata Budi.