Categories: Ekonomi Bisnis

Pekan Depan Peraturan Baru Ojek Online Diberlakukan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi baru yang mengatur tentang ojek online (ojol) segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pekan depan aturan baru tersebut sudah berlaku.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Kamis (13/6/2019) bertemu perwakilan ojol. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa hasil pertemuan itu akan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, pertemuan tersebut menyetujui penerapan PM 12/2019. ’’Semua mendukung. Paling minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, red),’’ paparnya.

Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survei pemberlakuan PM 12/2019 di lima kota. Yakni, Jakarta, Makassar, Surabaya, Bandung, dan Jogjakarta. Ada 18 ribu pengemudi ojol yang mengikuti survei tersebut. Untuk kenaikan tarif, 76 persen driver mengatakan bahwa kenaikan itu bisa menaikkan kesejahteraan mereka. Bagaimana tentang kekhawatiran penurunan order? Sebanyak 63 persen pengemudi menyatakan tidak akan terjadi.

Budi juga menjelaskan terkait diskon tarif. Pihaknya sebenarnya tidak melarang diskon tarif ojol. ’’Kami lebih menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional,’’ tutur Budi.

Ditjen Perhubungan Darat juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut alat pembayaran dari aplikator. Menurut dia, diskon tidak boleh terus-menerus dan berlebihan. Apalagi jika melanggar tarif batas atas dan bawah. ’’Sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran, sehingga malah saling mematikan satu sama lain,’’ kata Budi.

Sementara itu, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan, lembaganya akan turut menyosialisasikan PM 12/2019. ’’Garda ada di seluruh Indonesia,’’ tuturnya saat ditemui di Kemenhub. Menurut dia, pengemudi ojol di kota yang tidak ikut disurvei justru menanyakan kapan aturan itu diberlakukan. Dia juga optimistis tidak ada penolakan, apalagi melihat hasil survei yang positif.(lyn/c10/oni)

Sumber: Jawapos.com
Editr: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Semarak Dies Natalis ke-4, UHTP Gelar Fun Walk di Pekanbaru

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menggelar fun walk dalam rangka Dies Natalis ke-4 Tahun 2026 sebagai…

7 jam ago

Pemkab Rohul Mulai Reaktivasi 50.681 Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

Sebanyak 50.681 peserta PBI JKN di Rohul yang dinonaktifkan sejak Februari 2026 mulai direaktivasi melalui…

7 jam ago

Jembatan Gantung Tanjung Betung Direnovasi, Mobilitas Warga Makin Lancar

Renovasi jembatan gantung di Tanjung Betung yang didukung Polri diharapkan memperlancar mobilitas warga dan menjadi…

9 jam ago

PBBDD Kumpulkan 1.899 Kantong Darah, Lampaui Target Jelang Ramadan

PBBDD berhasil mengumpulkan 1.899 kantong darah dalam baksos donor darah di Pekanbaru, melampaui target untuk…

9 jam ago

Insiden Turis Berbikini, Tokoh Adat Minta Konsep Pariwisata Kampar Diperjelas

Insiden turis berbikini di Danau Rusa disorot tokoh adat Kampar yang mendesak pemerintah daerah memperjelas…

9 jam ago

Satgas Kabel FO Dibentuk, DPRD Pekanbaru Tunggu Aksi Nyata

Satgas penertiban kabel FO telah dibentuk Pemko Pekanbaru. DPRD menunggu aksi nyata agar kota tidak…

10 jam ago