Categories: Ekonomi Bisnis

Diresmikan, Permendag Larang Impor Hewan Hidup, kecuali Ikan dari Cina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Larangan impor produk dari Cina akhirnya diresmikan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Namun, larangan itu hanya berlaku untuk impor hewan hidup. Komoditas dan produk lain tetap bisa didatangkan dari Cina

Penghentian impor sementara itu dituangkan dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, peraturan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap wabah virus corona. Agus meminta penghentian impor itu tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. ’’Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai wabah virus Corona mereda,’’ ujar Agus kemarin (13/2).

Jenis hewan yang dilarang diimpor terdiri atas 53 pos atau jenis. Mendag menegaskan, importer wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan hidup yang tiba di pelabuhan Indonesia saat permendag itu berlaku. ’’Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importer,” tegas Agus. Importer yang tidak melaksanakan ketentuan itu dalam jangka waktu sepuluh hari akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Permendag 10/2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Agus menjelaskan, permendag itu merupakan bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan persebaran virus korona sebagai public health emergency of international concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pelarangan impor tersebut tidak berlaku untuk ikan dan produk perikanan. Alasannya, dari hasil penelitian WHO, ikan dan produk perikanan tidak termasuk kategori pembawa atau penular virus korona. ’’Kita sudah menerbitkan larangan sementara impor dari China melalui permendag. Sebab, ternyata ada scientific evidence yang menjadi carrier itu hewan hidup. Hewan hidup tersebut tidak termasuk produk ikan dan perikanan,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah tak membatasi impor komoditas pangan lainnya. ’’Tidak ada larangan ekspor-impor kecuali untuk hewan hidup selain ikan. Supaya tidak ada isu-isu lagi, tadi diingatkan semua kementerian jangan ada statemen seperti itu,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Benny Rio: Sekolah yang Diminta Inspektorat Sedang Kembalikan Dana Seragam

Pengembalian dana kelebihan bayar seragam SMA negeri di Pekanbaru masih berlangsung. Sekolah juga menolak seragam…

3 jam ago

Plt Gubri Perintahkan Uang Seragam Siswa Dikembalikan ke Orang Tua

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…

6 jam ago

Kebakaran di Seberang Tembilahan, Diduga Berawal dari Arus Pendek Listrik

Kebakaran di permukiman padat Seberang Tembilahan menghanguskan satu rumah dan merusak satu rumah lainnya. Kerugian…

6 jam ago

Operasi Pasar Murah Hadir di Siak dan Pekanbaru, Berikut Daftar Harganya

TPID Riau menggelar empat pasar murah di Siak dan Pekanbaru pekan ini. Beras, gula, minyak…

11 jam ago

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

14 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

14 jam ago