Categories: Ekonomi Bisnis

Peran dan Komitmen KSSK Dipertanyakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Menyusul terbitnya PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020, maka komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dipertanyakan. Pasalnya, PP tersebut menabrak Undang-Undang dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK.

Hal ini dikemukan oleh anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, ia mengungkapkan ada 15 perbankan nasional memiliki aset terbesar ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19. 

"Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian bank peserta dan bank pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir," ungkap Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut, Heri menilai permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas. Namun, perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan. 

Dijelaskannya, penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang keseluruhanya merupakan perusahaan go publik. 

"Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99 persen pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portfolio krusial masing-masing bank, apalagi mengingat portfolio ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus koll 1 dan Koll 2, perlakuannya tentu  berbeda dalam konteks business to business bukan government to business," jelas politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, sebagai regulator industri keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun IKNB. 

Parahnya lagi kata dia, kelemahan fungsi regulator  ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.

Heri menuturkan, apabila anggota KSSK memang berniat untuk lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini ‘diserahkan’ ke bank peserta/bank jangkar.

"Perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard. KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," tutupnya. 

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

21 jam ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

21 jam ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

22 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

22 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

22 jam ago

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

2 hari ago