Categories: Ekonomi Bisnis

Dianggap Ilegal, Inggris Tutup Total ATM Kripto

LONDON (RIAUPOS.CO) – The Financial Conduct Authority (FCA) atau Otoritas Perilaku Keuangan Inggris mengumumkan seluruh mesin ATM Kripto yang ada di negara tersebut ilegal.

Melalui keterangan tertulisnya, FCA lantas memerintahkan seluruh operator ATM Kripto untuk menghentikan layanan tersebut. Atau kalau perintah diabaikan, mereka akan menghadapi langkah hukum dari otoritas setempat.

Lembaga pengawas keuangan itu juga memastikan mereka belum memberikan izin kepada perusahaan kripto yang terdaftar untuk mengoperasikan layanan ATM.

Dengan kondisi itu FCA memastikan semua ATM Kripto yang saat ini ada dan sudah beroperasi di Inggris adalah ilegal.

"ATM Kripto yang menawarkan layanan pertukaran crypto asset di Inggris harus terdaftar pada kami dan mematuhi Peraturan Pencucian Uang Inggris," ujarnya dikutip dari The Telegraph, Sabtu (12/3/2022).

Berdasarkan data milik Coin ATM Radar, sampai saat ini total ada sekitar 81 ATM Kripto yang berfungsi di Inggris. Sebagian besar dari mesin ATM tersebut terletak di dalam supermarket dan toserba.

Melalui ATM tersebut, para pengguna dapat menyetor uang tunai dengan imbalan aset cryptocurrency. Di mana nantinya aset tersebut dapat mereka transfer ke dompet digital.

Pihak regulator sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran bahwa mesin tersebut dapat digunakan sebagai sarana pencucian uang. Sebab, tidak banyak pemeriksaan latar belakang yang dilakukan, khususnya untuk setoran kecil.

Belum lama ini, perusahaan aset kripto Gidiplus yang telah menyediakan layanan ATM mencoba membatalkan penolakan pengajuan lisensi yang dilakukan FCA.

Dalam penolakannya, regulator berpendapat bahwa pelaku kejahatan dapat mengambil keuntungan melalui minimnya pemeriksaan identitas pada mesin ATM bagi orang yang menyetor kurang dari £250.

Celah ini yang kemudian dikhawatirkan oleh pihak regulator akan dimanfaatkan oleh pencuci uang dan bisnis ilegal untuk menggunakan pesuruh dan melakukan transaksi kecil agar tidak diperhatikan pihak berwenang.

Lebih lanjut, pihak regulator juga mengingatkan bahwasanya aset kripto memiliki risiko yang tinggi dan tidak ada perlindungan di dalamnya. Sehingga siapa saja dapat kehilangan uang mereka jika terjadi kesalahan.

"Kami secara teratur memperingatkan konsumen bahwa aset kripto tidak diatur dan berisiko tinggi yang berarti mereka tidak memiliki perlindungan apa pun jika terjadi kesalahan. Sehingga mereka harus siap kehilangan semua uang jika memilih untuk berinvestasi di dalamnya," pungkasnya.

Sumber: Reuters/The Telegraph/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago