Categories: Ekonomi Bisnis

Tarif Ojek Online Baru, di Sumatera Berkisar Rp1.850-Rp2.300

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperluas pemberlakuan tarif angkutan ojek online (ojol). Kini tarif baru tersebut berlaku untuk 133 kota.

Kenaikan tarif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Permenhub 12/2019 yang terbit Mei lalu.

Awalnya Kemenhub melakukan uji coba di lima kota besar, kemudian diperluas menjadi 45 kota. Kini ditambah 88 kota lagi sehingga total menjadi 133 kota.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, kota-kota yang ditambahkan rata-rata berada di zona 1 dan 3 yang meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali, dan wilayah Indonesia Timur. Meski aturan sudah diundang-undangkan, menurut Yani, pemberlakuan dilakukan secara bertahap. Selain untuk menguatkan sosialisasi, juga mengakomodasi kesiapan teknis aplikator, yakni Grab dan Gojek.

“Teman-teman aplikator juga perlu menyesuaikan pengaturan teknis algoritmanya,” ucap dia.

Sementara itu, kemarin (11/8) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengadakan acara silaturahmi dengan perwakilan pengemudi ojol. Saat diwawancarai wartawan, Budi menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan untuk memberikan kepastian pendapatan kepada pengemudi. “Kalau ada kepastian besaran, maka bisa merencanakan kehidupan, misalnya untuk nyicil motor dan menabung,” ucapnya.

Kemenhub memberlakukan tiga sistem zonasi untuk tarif ojol. Zona 1 adalah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300. Zona 2 terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tarif batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500. Sedangkan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah
Rp2.100.

Budi juga menyatakan bahwa pengemudi ojol harus disertai asuransi. Sebelumnya asuransi diberikan Jasa Raharja untuk pengemudi taksi online. Asuransi itu, menurut dia, merupakan salah satu kebutuhan dasar pengemudi yang harus dipenuhi.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

12 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

12 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

12 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

12 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

13 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

13 jam ago