Categories: Ekonomi Bisnis

Tarif Ojek Online Baru, di Sumatera Berkisar Rp1.850-Rp2.300

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperluas pemberlakuan tarif angkutan ojek online (ojol). Kini tarif baru tersebut berlaku untuk 133 kota.

Kenaikan tarif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Permenhub 12/2019 yang terbit Mei lalu.

Awalnya Kemenhub melakukan uji coba di lima kota besar, kemudian diperluas menjadi 45 kota. Kini ditambah 88 kota lagi sehingga total menjadi 133 kota.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, kota-kota yang ditambahkan rata-rata berada di zona 1 dan 3 yang meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali, dan wilayah Indonesia Timur. Meski aturan sudah diundang-undangkan, menurut Yani, pemberlakuan dilakukan secara bertahap. Selain untuk menguatkan sosialisasi, juga mengakomodasi kesiapan teknis aplikator, yakni Grab dan Gojek.

“Teman-teman aplikator juga perlu menyesuaikan pengaturan teknis algoritmanya,” ucap dia.

Sementara itu, kemarin (11/8) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengadakan acara silaturahmi dengan perwakilan pengemudi ojol. Saat diwawancarai wartawan, Budi menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan untuk memberikan kepastian pendapatan kepada pengemudi. “Kalau ada kepastian besaran, maka bisa merencanakan kehidupan, misalnya untuk nyicil motor dan menabung,” ucapnya.

Kemenhub memberlakukan tiga sistem zonasi untuk tarif ojol. Zona 1 adalah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300. Zona 2 terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tarif batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500. Sedangkan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah
Rp2.100.

Budi juga menyatakan bahwa pengemudi ojol harus disertai asuransi. Sebelumnya asuransi diberikan Jasa Raharja untuk pengemudi taksi online. Asuransi itu, menurut dia, merupakan salah satu kebutuhan dasar pengemudi yang harus dipenuhi.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

1 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

2 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

2 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

3 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

3 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

4 hari ago