penumpang-akan-bayar-tiket-dua-kali-lipat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan guna mencegah penyebaran Covid-19, bakal ada pembatasan keterisian pesawat, yakni sebesar 50 persen dari total kursi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan kalau kebijakan tengah disiapkan.
"Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ada kenaikan. Hal ini dilakukan karena pada saat wabah ini, pergerakan (okupansi) mereka (maskapai) sangat kecil sekali," ujar dia dalam Telekonferensi Pers, Minggu (12/4).
Mekanisme penghitungan tarif pesawat ini akan diatur untuk menghindari kerugian yang lebih besar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita tahu dengan 50 persen (pembatasan angkutan orang) otomatis rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan (diizinkan) untuk menambahkan," ucapnya.
Adapun, beban biaya 50 persen kursi tersebut akan dialihkan ke penumpang. Jadi, setiap satu tiket, penumpang akan dikenakan beban seperti membeli dua tiket untuk mensiasati kerugian.
"Airlines membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk menghitung besaran tarif. Berlaku tiga hari setelah ditandatangani. Dihitung nanti seolah-olah penumpang yang satu jadi bayar dua. Hampir dua kali lipat, ditambah pajak-pajak yang lain," tutup Novie.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…
Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…