penumpang-akan-bayar-tiket-dua-kali-lipat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan guna mencegah penyebaran Covid-19, bakal ada pembatasan keterisian pesawat, yakni sebesar 50 persen dari total kursi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan kalau kebijakan tengah disiapkan.
"Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ada kenaikan. Hal ini dilakukan karena pada saat wabah ini, pergerakan (okupansi) mereka (maskapai) sangat kecil sekali," ujar dia dalam Telekonferensi Pers, Minggu (12/4).
Mekanisme penghitungan tarif pesawat ini akan diatur untuk menghindari kerugian yang lebih besar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita tahu dengan 50 persen (pembatasan angkutan orang) otomatis rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan (diizinkan) untuk menambahkan," ucapnya.
Adapun, beban biaya 50 persen kursi tersebut akan dialihkan ke penumpang. Jadi, setiap satu tiket, penumpang akan dikenakan beban seperti membeli dua tiket untuk mensiasati kerugian.
"Airlines membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk menghitung besaran tarif. Berlaku tiga hari setelah ditandatangani. Dihitung nanti seolah-olah penumpang yang satu jadi bayar dua. Hampir dua kali lipat, ditambah pajak-pajak yang lain," tutup Novie.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…
Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…
Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…
Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…
Pemko Pekanbaru menerapkan PJJ dua hari setelah PM2,5 mencapai 199,23 µg/m³ dan kasus ISPA meningkat,…