Categories: Ekonomi Bisnis

Lion Air Group Buat Ketentuan bagi Penumpang Bawa MacBook Retina 15 Inci

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group dalam mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first), melakukan langkah antisipasi penanganan setiap tamu atau penumpang yang membawa produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

Pihak Lion Air Group melarang pengangkutan laptop produk tersebut sebagai bagasi tercatat atau terdaftar (checked baggage) dan kargo. Pihak Lion Air Group masih membolehkan penumpang untuk membawa ke dalam bagasi kabin dengan beberapa persyaratan.

"Tamu atau penumpang harus tetap mematikan selama penerbangan termasuk tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilisnya, Rabu (11/9/2019).

Danang menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA), Federal Aviation Administration (FAA) atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) mengenai larangan membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch). Larangan ini setelah ditemukan permasalahan pada baterai laptop di produk Apple tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan (hazard) terhadap faktor keselamatan perjalanan udara.

"Keterangan terperinci yang mencakup spesifikasi produk MacBook Pro 15 Inc yang di-recall (ditarik kembali, red), dipersilakan untuk akses https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall," ungkapnya.

Danang menambahkan, Lion Air Group akan berkoordinasi bersama pihak terkait hingga pemberitahuan lebih lanjut. Lion Air Group patuh menjalankan ketentuan, aturan atau kebijakan yang berlaku serta menerapkan budaya keselamatan pada setiap lini operasional dalam rangka safety first.

Pelarangan Pengisi Daya Baterai (Powerbank)

Di samping itru, Lion Air Group juga mengimbau kepada setiap tamu atau penumpang wajib dan selalu mematuhi segala aturan yang berlaku demi alasan keselamatan dan keamanan penerbangan. Lion Air Group masih memberlakukan pelarangan untuk membawa dan menggunakan perangkat portabel pengisi daya tambahan bateri (powerbank).

Adapun ketentuannya, selama berada di dalam pesawat dilarang menggunakan powerbank. Sebelum keberangkatan, setiap tamu atau penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa. Adapun aturan powerbank itu, untuk berkapasitas daya maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh, hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/terdaftar (checked baggage). Untuk kapasitas 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group. Sedangkan untuk lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

Dalam mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal, khusus layanan Lion Air dan Wings Air jika penumpang (travelers) akan membawa bagasi maka dapat membeli sesuai kebutuhan. Demikian juga, apabila berangkat tanpa bagasi, maka tidak perlu membeli bagasi.

"Travelers yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (agent travel), website www.lionair.co.id ; www.lionairthai.com dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Pelanggan dapat membeli dengan harga lebih hemat pada saat dan setelah pembelian tiket (issued ticket), dengan batas waktu maksimum enam jam sebelum keberangkatan," ungkapnya.

Danang juga menjelaskan ketentuan barang bawaan ke kabin (hand carry). Aturan yang berlaku yaitu, setiap pelanggan (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop/perlengkapan bayi/bahan membaca/kamera/tas jinjing wanita (hand luggage) sesuai ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin.(rls)

Share
Published by

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago