Categories: Ekonomi Bisnis

Bank Dilikuidasi Harus Bayar Klaim Penjaminan Paling Lambat 60 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat 90 hari kerja.

Lana menjelaskan, percepatan jangka waktu ini dimaksudkan meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

"Namun, hal ini masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu 7 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Lana menjelaskan, LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan. Kedua, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketiga, nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan. "Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien.

Bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi. Portal tersebut dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

15 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

18 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

18 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

18 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

18 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

19 jam ago