Categories: Ekonomi Bisnis

Pemungut Pajak Digital Bertambah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada delapan perusahaan yang kini juga berhak memungut pajak atas produk digital mereka, baik barang maupun jasa.

"Dengan penunjukan ini, sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Sabtu (8/5).

Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain, Hotels.com; Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; dan BEX Travel Asia Pte Ltd. Empat perusahaan yang lain adalah Travelscape, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, dan Nexway Sasu.

Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut. Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE menjadi 65 badan usaha.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," ungkap Neilmaldrin. Menurut dia, jumlah pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Pengamat pajak Bawono Kristiaji memandang pemungutan pajak digital di tengah pandemi seperti sekarang merupakan upaya yang relevan. Secara umum, pemerintah di banyak negara harus mencari sumber-sumber penerimaan baru sebagai kompensasi belanja pemerintah yang meningkat. Salah satu yang berpotensi adalah pajak digital. 

"Ini juga diperkuat dengan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan secara digital," kata pria yang juga partner of tax research & training services pada Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut.

Menurut Bawono, Indonesia sudah merilis klausul pajak digital dalam Perppu 1/2020 sebagaimana yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Pemerintah punya ketentuan teknis untuk menunjuk pihak asing sebagai pemungut PPN atas impor produk digital.(dee/c14/hep/jpg)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

4 jam ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

5 jam ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

6 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

6 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

6 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

21 jam ago