pemungut-pajak-digital-bertambah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada delapan perusahaan yang kini juga berhak memungut pajak atas produk digital mereka, baik barang maupun jasa.
"Dengan penunjukan ini, sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Sabtu (8/5).
Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain, Hotels.com; Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; dan BEX Travel Asia Pte Ltd. Empat perusahaan yang lain adalah Travelscape, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, dan Nexway Sasu.
Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut. Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE menjadi 65 badan usaha.
"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," ungkap Neilmaldrin. Menurut dia, jumlah pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
Pengamat pajak Bawono Kristiaji memandang pemungutan pajak digital di tengah pandemi seperti sekarang merupakan upaya yang relevan. Secara umum, pemerintah di banyak negara harus mencari sumber-sumber penerimaan baru sebagai kompensasi belanja pemerintah yang meningkat. Salah satu yang berpotensi adalah pajak digital.
"Ini juga diperkuat dengan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan secara digital," kata pria yang juga partner of tax research & training services pada Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut.
Menurut Bawono, Indonesia sudah merilis klausul pajak digital dalam Perppu 1/2020 sebagaimana yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Pemerintah punya ketentuan teknis untuk menunjuk pihak asing sebagai pemungut PPN atas impor produk digital.(dee/c14/hep/jpg)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…