Categories: Ekonomi Bisnis

Keringanan Kredit, Tunggu Penjelasan OJK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MASYARAKAT yang mengurus administrasi keringanan kredit terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan, karena tak ada petunjuk yang jelas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi, Rabu (8/4) kemarin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil konfirmasi dengan OJK.

"Sampai sekarang belum ada sosialisasi ke kita dan menginformasikan ke kita bagaimana terkait UMKM yang terdampak kelemahan ekonomi karena corona," jelasnya.

Kepadanya Riau Pos kemudian menanyakan, apakah pihaknya tidak jemput bola mendesak OJK untuk memberikan penjelasan.

"Kita sudah minta. Mereka belum bsia menjelaskan ke kita. kita minta OJK bisa menjelaskan," imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya akan segera mengkaji. "Memang tidak bisa sembarangan mengeluarkan surat. Itu kita kaji," kata dia.

Dia kemudian menyebutkan, dunia usaha pada dasarnya juga memiliki aturan juga. "Seperti perbankan. Nanti seperti apa terdampak ada klasifikasinya.  Keterangan bekerja seperti apa, RT RW bisa membuat keterangan, lurah dari sini sumbernya," singkatnya.

Sebelumnya, belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. "Betul, itu banyak yang nanya ke saya," kata dia.

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. "Kita ada tim kaji cepat Covid-19, agar membuat panduan nya nanti.  Apakah surat Edaran Walikota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya,red)," singkatnya.(ksm)

Laporan: M ALI NURMAN (Kota)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

12 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

12 jam ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

18 jam ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

18 jam ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago