Categories: Ekonomi Bisnis

Keringanan Kredit, Tunggu Penjelasan OJK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MASYARAKAT yang mengurus administrasi keringanan kredit terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan, karena tak ada petunjuk yang jelas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi, Rabu (8/4) kemarin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil konfirmasi dengan OJK.

"Sampai sekarang belum ada sosialisasi ke kita dan menginformasikan ke kita bagaimana terkait UMKM yang terdampak kelemahan ekonomi karena corona," jelasnya.

Kepadanya Riau Pos kemudian menanyakan, apakah pihaknya tidak jemput bola mendesak OJK untuk memberikan penjelasan.

"Kita sudah minta. Mereka belum bsia menjelaskan ke kita. kita minta OJK bisa menjelaskan," imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya akan segera mengkaji. "Memang tidak bisa sembarangan mengeluarkan surat. Itu kita kaji," kata dia.

Dia kemudian menyebutkan, dunia usaha pada dasarnya juga memiliki aturan juga. "Seperti perbankan. Nanti seperti apa terdampak ada klasifikasinya.  Keterangan bekerja seperti apa, RT RW bisa membuat keterangan, lurah dari sini sumbernya," singkatnya.

Sebelumnya, belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. "Betul, itu banyak yang nanya ke saya," kata dia.

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. "Kita ada tim kaji cepat Covid-19, agar membuat panduan nya nanti.  Apakah surat Edaran Walikota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya,red)," singkatnya.(ksm)

Laporan: M ALI NURMAN (Kota)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago