Direktur Penjualan & Distribusi BSI Anton Sukarna secara simbolis memberikan sertifikat halal pada UMKM di Jakarta, Jumat (8/3/2024). (BSI)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendorong peningkatan ekosistem halal melalui penguatan potensi UMKM dengan program Selasar (sertifikasi halal tanpa bayar). Pada tahap awal, BSI menyediakan sertifikat halal kepada 1.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari segmen food & beverages, kosmetik, serta fashion.
Direktur Penjualan & Distribusi BSI Anton Sukarna menyatakan, Selasar merupakan program khusus untuk segmen UMKM yang mencakup penempatan dana sekaligus pemberian sertifikat halal self-declare secara gratis. Langkah itu dilakukan untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha bisa segera naik kelas. ‘’Sertifikat halal menjadi sangat penting karena gaya hidup syariah saat ini sudah menjadi banyak pilihan hidup masyarakat,’’ ujar Anton dalam acara Launching 1.000 Sertifikasi untuk UMKM di Jakarta, Jumat (8/3).
Anton menuturkan, program Selasar sejalan dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha hingga 17 Oktober 2024. ”Dengan semakin berkembangnya pelaku UMKM, semakin besar juga kebutuhan untuk sertifikasi halal,” katanya.
BSI telah menggandeng 59 lembaga pemeriksa halal (LPH) dan lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) untuk memberikan literasi pentingnya sadar halal kepada para pelaku UMKM. Tahun ini BSI menargetkan transaksi pembayaran sertifikasi halal menggunakan BSI mencapai 80 persen.
Analis pelayanan Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arini Hasanah menyampaikan, peningkatan jumlah populasi muslim juga turut meningkatkan kebutuhan produk halal. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga global. ”Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen dalam dan luar negeri,” bebernya.
Arini menerangkan, produk halal memerlukan jaminan halal. Artinya, diperlukan kepastian hukum terhadap sebuah produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. ”Jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Sertifikat halal digunakan sebagai pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan BPJPH berdasar fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI,” jelas Arini.(agf/dio/jpg)
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…