Categories: Ekonomi Bisnis

BSI Sediakan 1.000 Sertifikat Halal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendorong peningkatan ekosistem halal melalui penguatan potensi UMKM dengan program Selasar (sertifikasi halal tanpa bayar). Pada tahap awal, BSI menyediakan sertifikat halal kepada 1.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari segmen food & beverages, kosmetik, serta fashion.

Direktur Penjualan & Distribusi BSI Anton Sukarna menyatakan, Selasar merupakan program khusus untuk segmen UMKM yang mencakup penempatan dana sekaligus pemberian sertifikat halal self-declare secara gratis. Langkah itu dilakukan untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha bisa segera naik kelas. ‘’Sertifikat halal menjadi sangat penting karena gaya hidup syariah saat ini sudah menjadi banyak pilihan hidup masyarakat,’’ ujar Anton dalam acara Launching 1.000 Sertifikasi untuk UMKM di Jakarta, Jumat (8/3).

Anton menuturkan, program Selasar sejalan dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha hingga 17 Oktober 2024. ”Dengan semakin berkembangnya pelaku UMKM, semakin besar juga kebutuhan untuk sertifikasi halal,” katanya.

BSI telah menggandeng 59 lembaga pemeriksa halal (LPH) dan lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) untuk memberikan literasi pentingnya sadar halal kepada para pelaku UMKM. Tahun ini BSI menargetkan transaksi pembayaran sertifikasi halal menggunakan BSI mencapai 80 persen.

Analis pelayanan Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arini Hasanah menyampaikan, peningkatan jumlah populasi muslim juga turut meningkatkan kebutuhan produk halal. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga global. ”Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen dalam dan luar negeri,” bebernya.

Arini menerangkan, produk halal memerlukan jaminan halal. Artinya, diperlukan kepastian hukum terhadap sebuah produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. ”Jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Sertifikat halal digunakan sebagai pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan BPJPH berdasar fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI,” jelas Arini.(agf/dio/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

17 jam ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

18 jam ago

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

2 hari ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

2 hari ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 hari ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

3 hari ago