Categories: Ekonomi Bisnis

Meski Tipis-tipis, Waspadai Kenaikan Harga Beras

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Upaya antisipasi gejolak harga beras di akhir tahun perlu terus dilakukan. Dalam beberapa bulan belakangan, harga beras terus naik lantaran dipicu beberapa hal. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, selama ini pergerakan harga sebagai parameter ketersediaan beras di pasar perlu dipantau untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Faktor yang paling memengaruhi kenaikan harga beras adalah kekeringan yang melanda sebagian besar wilayah penghasil beras di Indonesia yang terjadi hingga saat ini,” ujar dia, Minggu (6/10).

Kekeringan mengakibatkan naiknya harga gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) yang berimbas pada kenaikan harga beras di tingkat konsumen. Per September 2019, harga GKP di tingkat petani tercatat Rp 4.905 per kilogram.

Berdasar data BPS, jumlah itu meningkat 3,07 persen dari bulan sebelumnya Rp 4.759 per kilogram. Hal yang sama terjadi pada GKG yang naik menjadi Rp 5.392 dari yang sebelumnya Rp 5.309. Dengan demikian, upaya antisipasi perlu terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan beras di pasar.

“Bulog juga perlu berinovasi agar proses serapan berasnya bisa berjalan lancar dan memenuhi target. Walaupun hal ini agak sulit karena Bulog terkendala HPP dan terkena imbas dari kekeringan yang terjadi,” urai Galuh.

Walaupun kenaikan yang terjadi terbilang tipis, itu sudah berlangsung selama lima bulan terakhir. Dikhawatirkan akan terus berlanjut hingga akhir tahun.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemas mulai 2020. Penjualan minyak goreng curah dilarang di pasaran. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Sutrisno mengatakan, kebijakan tersebut dapat menguntungkan konsumen dari segi kesehatan.

Sebab, minyak goreng yang dijual akan melalui pengujian dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

“Kalau dikemas memang harus melalui BPOM, Kemenkes, fortifikasi vitamin A juga harus dibahas,” terangnya. Selain itu, kebijakan tersebut dapat menguntungkan konsumen dari segi kepastian takaran jual.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

22 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

22 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

23 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago