Categories: Ekonomi Bisnis

OJK Riau Sebut Peran Media Sangat Sentral dan Strategis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyebutkan, peran media sangat sentral dan strategis, di mana media memiliki tanggung jawab terhadap penyampaian berita-berita yang positif dan membangun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi dalam agenda Media Gathering 2021, Selasa (5/10). "Dalam kegiatan, kami memang bermitra dengan media untuk menyampaikan edukasi dan literasi keuangan," ucapnya.

Dijelaskan Lutfi, salah satu materi yang disampaikan adalah terkait pinjaman online (pinjol). Ia berharap informasi-informasi seperti itu dan yang penting lainnya bisa tersampaikan kepada masyarakat atau nasabah, salah satunya melalui media.

"Kita tahu, banyak berita-berita terkait banyak korban pinjol karena ketidakmampuan membayar, teror, ancaman, dan lainnya. Masyarakat, dan nasabah harus berhati-hati dalam menerima tawaran dari pinjol," ungkapnya

Terkait pinjol, Lutfi mengingatkan rumus untuk mengkaji pinjol ketika hendak meminjam, yaitu legal dan logis. "Legal itu berizin dan jelas badan apa yang mengeluarkan. Logis  dari sisi besaran bunga, masuk akal atau tidak," ucapnya.

Dikatakan Lutfi, ia membandingkan kelogisan besaran bunga. Besaran bunga normal contohnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menetapkan bunga sekitar 12 persen setahun, pinjol ilegal biasanya memberikan bunga yang tidak masuk akal, bahkan per minggunya bunga bisa mencapai 2 persen, jika demikian maka dalam 1 bulan besaran bunga adalah sebesar 8 persen. "Kalau per minggunya 2 persen, per bulan 8 persen. Setahun berapa banyak, jika dibandingkan dengan suku bunga normal," ucapnya.

Oleh karena itu, masyarakat atau nasabah bisa menimbang sebelum membuat keputusan ketika akan meminjam di pinjol. OJK juga memberikan pelayanan melalui telepon di 157 atau WA 0811 157157157, agar memudahkan masyarakat untuk bertanya-tanya, salah satunya terkait legal atau tidaknya suatu pinjol. Dalam agenda ini, OJK Riau juga menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal Muhammad Yamin untuk memaparkan materi terkait pinjol.(anf)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Justin Hubner Batal ke Piala AFF 2026? Klub Belanda Disebut Tak Beri Izin

Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…

3 jam ago

Fajar/Fikri Tembus Final China Open 2026 usai Duel Sengit Lawan Tuan Rumah

Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…

3 jam ago

Bhabinkamtibmas Ikut Turun ke Arena Pacu Jalur, Jadi Timbo Ruang Endang Rumus

Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, 19 Ruas Sepanjang 23 Kilometer Sudah Diaspal

Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…

3 jam ago

Harimau Sumatra Muncul di Inhil, Warga Diminta Waspada dan Tak Keluar Sendirian

Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…

4 jam ago

Polda Riau Tanam Kembali Mangrove Rusak Seluas 118 Hektare di Rohil

Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…

1 hari ago