Categories: Ekonomi Bisnis

Omnibus Law Justru akan Buat Investor Berpersepsi Negatif ke Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan masih terus mendapat sorotan. Pengamat Indef Bhima Yudhistira memandang bahwa pengurangan hak pesangon, seperti yang tertera pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, jelas akan akan menurunkan daya beli para buruh, khususnya mereka yang sangat rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup di saat sulitnya mencari pekerjaan baru,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (6/10).

Kemudian, lanjutnya, penerapan kontrak terus menerus tanpa batas juga akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena mereka bisa dikontrak selama-lamanya.

“Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain. Tapi ini merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap,” tuturnya.

Dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, kata Bhima, tidak menutup kemungkinan persepsi investor, khususnya dari negara maju, akan jadi negatif terhadap indonesia.

“Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work di mana hak-hak buruh sangat dihargai. Bukan sebaliknya, di mana menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju,” ucapnya.

Bhima menyebut, pembahasan pasal per pasal idealnya dengan kajian yang mendalam. Namun sayangnya, pemerintah hanya bisa menjawab sepotong-sepotong.

“Repot juga kalau urusan ekonomi masyarakat se indonesia yang termuat dalam pasal pasal Omnibus Law kemudian dibahas secepat kilat. Padahal ada masalah pangan yang strategis, kemudian masalah tenaga kerja, proyek pemerintah dan lingkungan. Artinya kualitas regulasi nya diragukan,” ungkapnya.

Jadi, menurut Bhima, masalah yang lebih mendesak saat ini adalah memulihkan investasi dan menarik relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik. Itu semua luput dari pembahasan Omnibus Law.

“Diperkirakan investasi baik PMA dan PMDN di tahun 2021 masih tetap rendah meskipun Omnibus Law disahkan. Cepat atau lambat pasti ada pihak yang lakukan Judicial Review ke MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kita lihat nanti,” tutupnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polda Riau Tanam Kembali Mangrove Rusak Seluas 118 Hektare di Rohil

Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…

22 jam ago

Truk Besar Dilarang Masuk Pusat Kota Ujung Batu, Dishub Rohul Mulai Bertindak

Dishub Rohul mulai menertibkan truk besar yang masuk pusat Kota Ujung Batu. Kendaraan berat diwajibkan…

23 jam ago

Astra Group Pekanbaru Salurkan Beasiswa untuk 32 Pelajar Berprestasi

Astra Group Pekanbaru kembali menyalurkan beasiswa kepada 32 siswa berprestasi SD hingga SMA di KBA…

24 jam ago

Tribun Bergemuruh! Aksi Suporter Warnai Sengitnya HSBL Bagansiapiapi

HSBL Bagansiapiapi Series 2026 memasuki laga penentuan. SMA Bintang Laut berpeluang menjadi juara, sementara aksi…

24 jam ago

MK Kabulkan Gugatan, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Internet Pengguna

MK menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang bernilai ekonomi. Operator wajib menyediakan pilihan…

2 hari ago

Enam Jam Geledah Kantor Disdik Riau, Penyidik Bawa Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik terkait dugaan korupsi pengadaan IFP 2024 senilai Rp9,6 miliar dan…

2 hari ago