Categories: Ekonomi Bisnis

Omnibus Law Justru akan Buat Investor Berpersepsi Negatif ke Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan masih terus mendapat sorotan. Pengamat Indef Bhima Yudhistira memandang bahwa pengurangan hak pesangon, seperti yang tertera pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, jelas akan akan menurunkan daya beli para buruh, khususnya mereka yang sangat rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup di saat sulitnya mencari pekerjaan baru,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (6/10).

Kemudian, lanjutnya, penerapan kontrak terus menerus tanpa batas juga akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena mereka bisa dikontrak selama-lamanya.

“Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain. Tapi ini merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap,” tuturnya.

Dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, kata Bhima, tidak menutup kemungkinan persepsi investor, khususnya dari negara maju, akan jadi negatif terhadap indonesia.

“Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work di mana hak-hak buruh sangat dihargai. Bukan sebaliknya, di mana menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju,” ucapnya.

Bhima menyebut, pembahasan pasal per pasal idealnya dengan kajian yang mendalam. Namun sayangnya, pemerintah hanya bisa menjawab sepotong-sepotong.

“Repot juga kalau urusan ekonomi masyarakat se indonesia yang termuat dalam pasal pasal Omnibus Law kemudian dibahas secepat kilat. Padahal ada masalah pangan yang strategis, kemudian masalah tenaga kerja, proyek pemerintah dan lingkungan. Artinya kualitas regulasi nya diragukan,” ungkapnya.

Jadi, menurut Bhima, masalah yang lebih mendesak saat ini adalah memulihkan investasi dan menarik relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik. Itu semua luput dari pembahasan Omnibus Law.

“Diperkirakan investasi baik PMA dan PMDN di tahun 2021 masih tetap rendah meskipun Omnibus Law disahkan. Cepat atau lambat pasti ada pihak yang lakukan Judicial Review ke MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kita lihat nanti,” tutupnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago