kata-ojk-masyarakat-bisa-juga-dapat-keringanan-bayar-cicilan-rumah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain memberikan keringanan pembayaran cicilan dan premi asuransi, pihaknya selaku regulator juga memberikan keringanan kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada debitur yang terdampak wabah virus korona.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal tersebut karena wabah virus telah membuat aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Wimboh menyebut, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit. Syarat debitur yang dapat keringanan adalah debitur yang kegiatan usaha atau pekerjaannya terganggu karena virus corona.
“Kalau dia terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” ujarnya dalam video conference, Minggu (5/4).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Perbanas untuk bersama-sama mengimplementasikan POJK tersebut.
“Kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Sebagian besar sudah mengimplementasikan itu,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…
Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…
Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…
Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…
Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…