Categories: Ekonomi Bisnis

Fasilitas Karyawan dari Kantor Dikenakan Pajak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menggali potensi pajak. Kementerian keuangan bakal menetapkan pajak natura. Atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada karyawan. Hal itu biasanya disebut fasilitas dari kantor.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan, banyak pegawai atau pimpinan yang tidak mendapat gaji dari perusahaan. Namun, mereka mendapat berbagai fasilitas. Misalnya, handphone, mobil, rumah, dan lain-lain. Sayangnya, barang-barang  itu tidak dituliskan sebagai bagian penghasilan dalam surat pemberitahuan (SPT).

"Misalnya, saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan. Tapi saya minta mobil, rumah dan barang lainnya. Karena, fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan.  Saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah, ini sekarang yang diubah," jelasnya.

Yon melanjutkan, pengaturan itu dilakukan karena pengenaan pajak bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan saat ini berbeda. Dimana, WP orang pribadi dikenakan tarif progresif. Sementara, WP badan dikenakan pajak 22 persen.

Dengan begitu, seluruh fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Sehingga, pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Tetapi, Yon menyebut hingga kini pihaknya belum bisa memastikan perhitungan pajak natura dan fasilitas apa saja yang bakal dipajaki. Namun, dia mencontohkan, penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan, sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan. 

"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pengantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," katanya.

Yon memerinci, pemerintah akan mengatur lima kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu. Ketiga, karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.

Keempat, yaitu natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.  Terakhir, dengan jenis dan batasan tertentu."Nanti pembagiannya kita atur, ada nanti yang akan menjadi bagian dalam aturan dan mana yang nggak. Yang jelas, (akan diatur) jenis dan batasannya," ujarnya.(dee/dio/das)

 

Laporan JPG, Jakarta

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penanganan Karhutla Diperkuat, Satu Helikopter Water Bombing Tiba di Pekanbaru

BNPB menambah satu helikopter water bombing di Riau. Kini tersedia enam armada udara untuk memperkuat…

1 hari ago

IKTS dan P3KPI Gandeng DJP Riau, Siap Sosialisasikan PP 20 Tahun 2026 untuk UMKM

IKTS dan P3KPI Pekanbaru berkolaborasi dengan DJP Riau untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait penerapan PP…

1 hari ago

Dua Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan di Meranti

Polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 14 tahun di…

1 hari ago

Besok Pecahkan Rekor MURI Kue Talam Durian 1 Kilometer, CFD Pekanbaru Diperpanjang

Dishub Pekanbaru menerapkan rekayasa lalu lintas dan memperpanjang CFD untuk mendukung pemecahan rekor MURI Kue…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB Riau Resmi Berakhir, Verifikasi Berkas Peserta Masih Berlangsung

Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Riau resmi ditutup. Sekolah kini memverifikasi berkas peserta sebelum…

2 hari ago

Polemik Dana MBG Mengemuka, DJP Soroti Status Hibah dan Kepatuhan Pajak

DJP menyoroti status dana hibah MBG yang berpotensi menimbulkan risiko pajak. Di saat yang sama,…

2 hari ago