Categories: Ekonomi Bisnis

Usul Naikkan Harga Patokan Petani Tebu

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Biaya produksi petani tebu tahun ini bakal naik 10-15 persen. Karena itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan kenaikan harga patokan petani alias HPP. Tanpa kenaikan harga, para petani tidak akan bisa membiayai ongkos produksi.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menyebutkan, kenaikan HPP sebagai persiapan musim giling. Di Pulau Sumatera, musim giling bermula pada Maret atau April. Sementara itu, di Jawa, musim giling akan berlangsung pada Mei 2020. "Maka, kami mengharapkan segera ada kepastian HPP," ungkap Soemitro, kemarin (4/3).

Acuan utama penetapan HPP adalah biaya pokok produksi. Dengan demikian, ada jaminan keuntungan bagi petani dalam melakukan budi daya tebu selama setahun. Saat ini, APTRI telah mengantongi penghitungan biaya pokok produksi dari para petani. ”Biaya garap atau upah tenaga kerja tahun ini naiknya cukup signifikan,” urai Soemitro.

Dalam usulannya, APTRI mengajukan besaran HPP pada 2020 sebesar Rp12.025 per kilogram atau dibulatkan menjadi Rp 12.000 per kilogram. Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin menambahkan, biaya pokok produksi tahun ini bisa naik 10–15 persen.

Yang berkontribusi besar terhadap biaya pokok produksi adalah biaya garap, terutama, kegiatan tebang dan angkut. Yang termasuk biaya garap lainnya adalah traktor, irigasi, dan pestisida atau herbisida.

Penghitungan HPP itu dibagi berdasar lahan tanaman tebu pertama dan lahan tanaman tebu ratoon. Ratoon adalah tanaman tebu yang berasal dari tanaman sebelumnya yang telah ditebang. Selanjutnya, penghitungan dilandaskan pada estimasi produksi tebu per hektare. Untuk tanaman pertama sebesar 800 kuintal dan ratoon sebesar 700 kuintal per hektare.

"Setelah dihitung sesuai dengan rendemennya, maka biaya pokok produksi petani untuk tanaman pertama sebesar Rp11.717 per kilogram dan untuk ratoon Rp10.539 per kilogram,"
 jelasnya.

Setelah dihitung dengan keuntungan petani sebesar 10 persen, besaran HPP menjadi Rp12.025 per kilogram.  Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah sudah merespons dan sedang mengkaji besaran HPP yang diajukan APTRI.(res/c25/hep/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

15 menit ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

38 menit ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

3 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

8 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

12 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

12 jam ago