Categories: Ekonomi Bisnis

Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran

PEKANBARU (RIAU POS.CO) –  Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November
2021,” ungkapnya, Rabu (4/8/2021).
Dijelaskannya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
"Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah," ujarnya.
Neilmadrin menambahkan, insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kapal Pompong Tenggelam Diterjang Gelombang, Dua Pekerja Sagu Hilang di Perairan Meranti

Kapal pompong tenggelam dihantam angin kencang dan gelombang tinggi di Meranti. Dua pekerja sagu selamat,…

3 menit ago

Teror Monyet Liar di Tembilahan Makin Mengkhawatirkan, Korban Bertambah Jadi 15 Orang

Teror monyet liar di Tembilahan terus berlanjut. Korban gigitan mencapai 15 orang, sementara seekor monyet…

45 menit ago

Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Sontang-Duri Akhirnya Diperbaiki

Setelah belasan tahun dikeluhkan, perbaikan darurat Jalan Sontang-Duri mulai dilakukan. Alat berat dikerahkan untuk menangani…

1 jam ago

Kasus Baru di Meranti, Anak Putus Sekolah karena Diminta Orang Tua Bekerja

Kasus eksploitasi anak pertama ditangani UPTD PPA Meranti. Seorang anak di Tebing Tinggi putus sekolah…

2 jam ago

Ratusan Pedagang STC Geruduk DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian HGB 133 Ruko

Pedagang STC mendatangi DPRD Pekanbaru menuntut kepastian HGB 133 ruko yang berakhir 2026. DPRD kemudian…

14 jam ago

85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…

22 jam ago