Categories: Ekonomi Bisnis

Melambungnya Harga Masker Bukti Minimnya Perlindungan Konsumen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengumuman Presiden Joko Widodo yang mengonfirmasi adanya 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona menimbulkan kepanikan di beberapa daerah di Tanah Air. Yang terparah, tindakan panic buying atau berbelanja dalam jumlah besar, baik itu belanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan vitamin, hand sanitizer serta masker. Akibat tingginya permintaan, harga masker melonjak tajam hingga beberapa kali lipat.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan melonjaknya harga masker tidak sejalan dengan perlindungan konsumen. Fenomena ini disebutnya sebagai tindakan mengeksploitasi kebutuhan konsumen dengan mengambil untung berlebihan. Fenomena ini mengabaikan hak-hak konsumen dan berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Menimbun barang untuk mengambil keuntungan di luar kewajaran tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika bisnis. Ini dapat dipidanakan paling lama lima tahun dan/atau denda lima puluh miliar rupiah,” terang Ira dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/3).

Setelah pengumuman WNI positif virus corona, harga sekotak masker bisa mencapai Rp 1,7 juta di toko online yang diakibatkan lonjakan permintaan. Ira berpendapat, ini merupakan saat yang tepat untuk konsumen agar mengerti hak-hak mereka. Bagi konsumen yang merasa dirugikan, mereka bisa melakukan laporan pengaduan pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Ira menambahkan bahwa BPKN dapat menjadikan pengaduan masyarakat sebagai dasar rekomendasi pada pemerintah atau kementerian terkait sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi. Selain itu, Ira menjelaskan bahwa tindakan pelaku usaha untuk menaikkan harga tidak akan memberikan reputasi positif pada usahanya dan dapat menghambat usaha mereka di masa yang akan datang karena kekecewaan konsumen.

“Pelaku usaha harus mengerti bahwa menaikkan harga ketika krisis terjadi bukan merupakan strategi yang berkelanjutan untuk mendorong kepercayaan konsumen. Bagi konsumen, seharusnya tidak perlu panik dan membeli secukupnya karena produsen dalam negeri sedang meningkatkan produksi untuk memenuhi lonjakan permintaan. Sudah saatnya konsumen mengetahuai dan mempelajari hak-haknya,” tandasnya.

Selain melalui BPKN, konsumen juga dapat melaporkan ini kepada lembaga-lembaga terkait seperti asosiasi pedagang dan produsen maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Sudah saatnya konsumen berdaya dan terlindungi.

Konsumen bisa mempelajari hak-hak mereka, baik melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun UU Nomor 7 Tahun Tahun 2014. Terdapat pula peraturan pemerintah dan turunannya seperti PP Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elekronik bagi konsumen online.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Justin Hubner Batal ke Piala AFF 2026? Klub Belanda Disebut Tak Beri Izin

Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…

16 jam ago

Fajar/Fikri Tembus Final China Open 2026 usai Duel Sengit Lawan Tuan Rumah

Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…

17 jam ago

Bhabinkamtibmas Ikut Turun ke Arena Pacu Jalur, Jadi Timbo Ruang Endang Rumus

Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…

17 jam ago

Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, 19 Ruas Sepanjang 23 Kilometer Sudah Diaspal

Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…

17 jam ago

Harimau Sumatra Muncul di Inhil, Warga Diminta Waspada dan Tak Keluar Sendirian

Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…

17 jam ago

Polda Riau Tanam Kembali Mangrove Rusak Seluas 118 Hektare di Rohil

Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…

2 hari ago