Categories: Ekonomi Bisnis

Dorong RI Jadi Produsen Moblis

BANDUNG (RIAUPOS.CO) — Pemerintah belum juga menerbitkan secara resmi aturan pajak untuk sektor otomotif. Namun, ke depan arah kebijakan tersebut dipastikan mendukung mobil ramah lingkungan. Terutama mobil yang menggunakan teknologi baru seperti mobil listrik (moblis).

Rencananya, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil low-cost green car (LCGC) dikenai 3 persen. Saat ini LCGC yang masih menghasilkan emisi tidak dikenai pajak. Namun, jika nanti PPnBM dikenai dengan menggunakan dasar cc, LCGC harus dikenai pajak. Meski namanya green car atau kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).

Teknologi listrik yang tidak menghasilkan emisi turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan pajak. ”Kalau batas cc dan emisi yang kena tarif, ada juga LCGC. Karena sekarang (mobil) listrik, maka itu fokus kami,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar saat diskusi bersama wartawan, kemarin (31/7).

Pajak untuk kendaraan listrik itu terus didiskusikan bersama pelaku industri. Hal tersebut dilakukan agar Indonesia mampu menjadi produsen mobil listrik yang berkualitas. Dengan demikian, insentif fiskal untuk produksi kendaraan ramah lingkungan harus terus didorong agar Indonesia bisa menjadi salah satu leader di pasar ekspor mobil listrik ke depan.

Aturan pajak mobil listrik saat ini sudah ditandatangani pemerintah. Namun, pengundangannya belum dilakukan sehingga industri juga masih harus menunggu. Menurut Arif, dalam penentuan pajak, koordinasi selalu dilakukan pemerintah dan pengusaha. Bukan hanya pajak untuk mobil listrik, melainkan juga mobil berbahan bakar minyak maupun hybrid. ”Kami coba mendengar masukan seperti apa industri kendaraan sekarang ini dan bagaimana mengklasternya,” ucap Arif.

Selain merancang tarif pajak otomotif, pemerintah mempermudah administrasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Wajib pajak badan selama ini mengurus beberapa SPT untuk jenis pajak yang berbeda-beda. Ke depan, pemerintah akan melakukan simplifikasi pengurusan SPT dengan penyampaian satu SPT saja.

Simplifikasi itu akan mulai dilakukan tahun depan. Sebagai pilot project, BUMN-lah yang pertama kali mendapatkan kemudahan itu. Salah satu BUMN yang sudah siap menerima simplifikasi tersebut adalah PT Pertamina. ”Saat ini kami masih dalam persiapan. Dalam proses ini, kami dibantu Pertamina untuk penggabungan sistem, makanya Pertamina akan jadi pilot project,” timpal Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo.(rin/c12/oki/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

4 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

4 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

18 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

18 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

18 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

18 jam ago