Categories: Begini Ceritanya

Pesan Cewek, yang Datang Waria

RIAUPOS.CO – Pria asal Surabaya berinisial MJS menjadi korban pemerasan pada Rabu (24/7). Pagi-pagi sekali, sekitar pukul 7.00 WIB, setelah mendarat di Kota Bertuah, dia pun mencari teman kencan.

Pilihan lewat aplikasi kencan hijau. Setelah memilih-milih, MJS kemudian memesan seorang wanita berbekal foto profil memang terlihat menawan.

Hargapun disepakati, Rp400 ribu untuk jasa kencan singkat. Namun alangkah terkejutnya MJS, karena yang datang berbeda jauh dari yang dia bayangkan seperti foto profil.

Yang datang bukannya wanita, melainkan waria. Tidak sesuai, pria yang datang ke Pekanbaru untuk mencari kerja ini membatalkan kesepakatan.

Ternyata si waria tidak terima begitu saja, dia tetap meminta dibayar Rp400 ribu. Bahkan dia mengancam akan memanggil kawan-kawannya bila tidak dituruti.

Benar saja, tidak lama kemudian dua teman waria ini datang menghampiri kamar hotel korban yang berada di Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru itu. Sambil mengetuk pintu, nada ancaman terdengar dari dalam.

‘’Selesaikan baik-baik, jangan macam-macam kau,’’ kata suara pria dari luar kamar hotelnya.

Mendengarkan ancaman itu, nyali MJS langsung ciut. Akhirnya menurut saja. Namun ternyata Rp400 ribu yang dibayarkannya tidak cukup. Waria yang diketahui berinisial AP dengan nama profil Bunga ini juga meminta uang transpor Rp200 ribu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priambodo membebarkan peristiwa pemerasan tersebut. Korban yang tidak terima kemudian mengadukan ke resepsionis hotel yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Limapuluh.

Tidak perlu waktu lama, selang beberapa jam Tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung meringkus para pelaku pemerasan. Berdasarkan pemeriksaan menyebutkan, para pelaku merupakan komplotan pemeras modus aplikasi.

“Sudah kita amankan beberapa jam setelah kejadian, tiga orang pria. MR berperan sebagai operator aplikasi juga perannya sebagai bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard dan pelaku AP merupakan waria, berperan sebagai umpan atau teman kencan,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).

Kompol Bagus mengatakan, ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 368 KUHP. Mereka bertiga terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

‘’Kasus ini masih kita dalami. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain. Mungkin karena malu tidak melaporkan,’’ tutup Kapolsek. (end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Proyek Tol Bukittinggi-Sicincin Masuk Tahap Awal, Pengadaan Lahan Mulai Dikaji

Pembangunan Tol Bukittinggi-Sicincin mulai memasuki tahap awal. Pengadaan lahan dan dampak proyek menjadi fokus pembahasan.

23 jam ago

Pesta Pembuka Piala Dunia 2026, El Tri! Meksiko Bekuk Afrika Selatan 2-0 di Stadion Azteca

Meksiko membuka Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 2-0 atas Afrika Selatan dalam laga yang diwarnai…

23 jam ago

Pasokan BBM Terlambat Masuk, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Bengkalis

Keterlambatan pasokan BBM ke Pulau Bengkalis menyebabkan antrean panjang di SPBU. Warga juga mengeluhkan mahalnya…

2 hari ago

Bayi Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo, Kondisinya Sehat dan Aktif Menyusu

Seekor bayi Gajah Sumatera betina lahir sehat di Taman Nasional Tesso Nilo. Kelahiran ini menambah…

2 hari ago

Belanja Pegawai Meranti Tembus Rp399 Miliar, Disebut Jadi Bom Waktu APBD

Belanja pegawai Kepulauan Meranti mencapai 34,37 persen dari APBD. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius…

2 hari ago

Bupati Bengkalis Tegas: Jangan Ada Titipan dan Jual Beli Kursi Saat SPMB

Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan SPMB 2026/2027 harus bebas titipan, jual beli kursi, pungli, dan penyalahgunaan…

2 hari ago