RIAUPOS.CO – Pria asal Surabaya berinisial MJS menjadi korban pemerasan pada Rabu (24/7). Pagi-pagi sekali, sekitar pukul 7.00 WIB, setelah mendarat di Kota Bertuah, dia pun mencari teman kencan.
Pilihan lewat aplikasi kencan hijau. Setelah memilih-milih, MJS kemudian memesan seorang wanita berbekal foto profil memang terlihat menawan.
Hargapun disepakati, Rp400 ribu untuk jasa kencan singkat. Namun alangkah terkejutnya MJS, karena yang datang berbeda jauh dari yang dia bayangkan seperti foto profil.
Yang datang bukannya wanita, melainkan waria. Tidak sesuai, pria yang datang ke Pekanbaru untuk mencari kerja ini membatalkan kesepakatan.
Ternyata si waria tidak terima begitu saja, dia tetap meminta dibayar Rp400 ribu. Bahkan dia mengancam akan memanggil kawan-kawannya bila tidak dituruti.
Benar saja, tidak lama kemudian dua teman waria ini datang menghampiri kamar hotel korban yang berada di Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru itu. Sambil mengetuk pintu, nada ancaman terdengar dari dalam.
‘’Selesaikan baik-baik, jangan macam-macam kau,’’ kata suara pria dari luar kamar hotelnya.
Mendengarkan ancaman itu, nyali MJS langsung ciut. Akhirnya menurut saja. Namun ternyata Rp400 ribu yang dibayarkannya tidak cukup. Waria yang diketahui berinisial AP dengan nama profil Bunga ini juga meminta uang transpor Rp200 ribu.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priambodo membebarkan peristiwa pemerasan tersebut. Korban yang tidak terima kemudian mengadukan ke resepsionis hotel yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Limapuluh.
Tidak perlu waktu lama, selang beberapa jam Tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung meringkus para pelaku pemerasan. Berdasarkan pemeriksaan menyebutkan, para pelaku merupakan komplotan pemeras modus aplikasi.
“Sudah kita amankan beberapa jam setelah kejadian, tiga orang pria. MR berperan sebagai operator aplikasi juga perannya sebagai bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard dan pelaku AP merupakan waria, berperan sebagai umpan atau teman kencan,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).
Kompol Bagus mengatakan, ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 368 KUHP. Mereka bertiga terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
‘’Kasus ini masih kita dalami. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain. Mungkin karena malu tidak melaporkan,’’ tutup Kapolsek. (end)
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…