Categories: ALAMAAAK!

Modus Traktir, Larikan Sepeda Motor Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial PCT (27) harus meringkuk di dalam jeruji besi sel tahanan Polsek Sukajadi. Ia ditangkap setelah melarikan sepeda motor seorang cewek bernama Widia (20). Modusnya cukup unik. Mentraktir makan korban.

Ceritanya, Jumat (19/1) malam lalu, PCT bertemu dengan korban yang saat itu sedang bersama temannya di tempat tongkrongan di warung makanan di Jalan Cut Nyak Dhien.

Setelah saling kenal, PCT mengatakan akan mentraktir korban dan temannya, Pingki. Sayangnya, ia mengaku uangnya tidak cukup dan harus ke mesin ATM untuk mengambil uang.

PCT lalu meminjam motor korban. Agar tidak dicurigai, PCT pergi bersama teman korban, Pingki.

”Tahunya di tengah jalan usai ke ATM dan mengisinya BBM di Jalan Ababil, pelaku menurunkan saksi Pingki Amelia di depan toko ponsel di Jalan Durian dan langsung pergi melarikan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang baru-baru ini.

Tak cukup sampai di situ. Pada Rabu (24/1)  malam, beberapa hari setelah kejadian, PCT menelpon korban untuk meminta uang tebusan agar sepeda motor tersebut kembali. Ia minta korban memberi uang senilai Rp1 juta.

Alamaaakk…!!!

Waktu itu korban menyetujui dan langsung melaporkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi. ”Usai mendapat informasi tersebut, kami turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyergapan,” kata Kapolsek.

Korban dan pelaku membuat janji akan bertemu dengan korban di Jalan Soekarno-Hatta Gang Pakis. Saat itu, PCT datang bersama seorang rekannya berinisial A. Pelaku berhasil disergap sekitar pukul 21.00 WIB malam.

”Pelaku datang menggunakan motor korban, sementara rekannya berinisial A menaiki sepeda motor sendiri. Pelaku dapat kami amankan, sementara rekannya berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya,’’ sambung Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukajadi. Saat ini pelaku PCT sudah berstatus tersangka atas Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Minyak, Perang, dan Rapuhnya APBN Kita

Konflik Timur Tengah picu lonjakan harga minyak global. Indonesia dinilai rentan akibat ketergantungan impor energi…

18 jam ago

Hotel Aryaduta Pekanbaru Ikut Earth Hour, Padamkan Lampu Demi Bumi

Hotel Aryaduta Pekanbaru ikut Earth Hour dengan aksi padamkan lampu. Kampanye ini ajak masyarakat peduli…

19 jam ago

LPJU Tak Berfungsi, Jalan Sudirman Pekanbaru Jadi Rawan Kecelakaan

Lampu jalan di Jalan Sudirman Pekanbaru banyak tak berfungsi. Pengendara mengeluh karena gelap dan rawan…

19 jam ago

Tak Ada Toleransi, ASN Mangkir Usai WFA Siap Disanksi

ASN Pemprov Riau wajib kembali masuk kantor usai WFA berakhir. Pengawasan diperketat, tak ada toleransi…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Minta Provider Pindahkan Kabel ke Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru dorong kabel fiber optik dipindahkan ke bawah tanah. Langkah ini untuk menata kota…

19 jam ago

Truk Tangki Hantam Motor di Minas, Dua Orang Tewas di Tempat

Kecelakaan maut di Minas, Siak, dua pengendara motor tewas setelah ditabrak truk tangki. Diduga truk…

20 jam ago