Categories: ALAMAAAK!

Modus Traktir, Larikan Sepeda Motor Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial PCT (27) harus meringkuk di dalam jeruji besi sel tahanan Polsek Sukajadi. Ia ditangkap setelah melarikan sepeda motor seorang cewek bernama Widia (20). Modusnya cukup unik. Mentraktir makan korban.

Ceritanya, Jumat (19/1) malam lalu, PCT bertemu dengan korban yang saat itu sedang bersama temannya di tempat tongkrongan di warung makanan di Jalan Cut Nyak Dhien.

Setelah saling kenal, PCT mengatakan akan mentraktir korban dan temannya, Pingki. Sayangnya, ia mengaku uangnya tidak cukup dan harus ke mesin ATM untuk mengambil uang.

PCT lalu meminjam motor korban. Agar tidak dicurigai, PCT pergi bersama teman korban, Pingki.

”Tahunya di tengah jalan usai ke ATM dan mengisinya BBM di Jalan Ababil, pelaku menurunkan saksi Pingki Amelia di depan toko ponsel di Jalan Durian dan langsung pergi melarikan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang baru-baru ini.

Tak cukup sampai di situ. Pada Rabu (24/1)  malam, beberapa hari setelah kejadian, PCT menelpon korban untuk meminta uang tebusan agar sepeda motor tersebut kembali. Ia minta korban memberi uang senilai Rp1 juta.

Alamaaakk…!!!

Waktu itu korban menyetujui dan langsung melaporkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi. ”Usai mendapat informasi tersebut, kami turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyergapan,” kata Kapolsek.

Korban dan pelaku membuat janji akan bertemu dengan korban di Jalan Soekarno-Hatta Gang Pakis. Saat itu, PCT datang bersama seorang rekannya berinisial A. Pelaku berhasil disergap sekitar pukul 21.00 WIB malam.

”Pelaku datang menggunakan motor korban, sementara rekannya berinisial A menaiki sepeda motor sendiri. Pelaku dapat kami amankan, sementara rekannya berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya,’’ sambung Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukajadi. Saat ini pelaku PCT sudah berstatus tersangka atas Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Video Turis Berbikini di Danau Rusa Viral, Disparbud Kampar Akui Kecolongan

Video turis asing berbikini di Danau Rusa Kampar viral di media sosial. Disparbud mengakui kecolongan…

4 menit ago

RSUD Arifin Achmad Tingkatkan Pelayanan dengan 104 Dokter Subspesialis

RSUD Arifin Achmad Riau kini didukung 104 dokter subspesialis dan mempercepat transformasi digital layanan melalui…

32 menit ago

Peringati Hari Pers Nasional, PLN UID RKR Sambangi Redaksi Riau Pos

PLN UID Riau dan Kepri mengunjungi redaksi Riau Pos di Hari Pers Nasional. Kunjungan ini…

56 menit ago

Disdik Bengkalis Catat 3.500 Anak Putus Sekolah Sepanjang 2024-2025

Sebanyak 3.500 anak di Bengkalis putus sekolah selama 2024-2025. Faktor ekonomi jadi penyebab utama, pemerintah…

1 jam ago

Tabrak Truk Parkir di Jalan Paus Rumbai Pesisir, Pelajar Tewas di Tempat

Kecelakaan di Jalan Paus Pekanbaru, sepeda motor yang ditumpangi tiga pelajar menabrak truk parkir. Satu…

2 jam ago

Masjid Al Kastoeri Resmi Jadi Masjid Paripurna Ketiga Pekanbaru

Masjid Al Kastoeri di Rumbai Barat resmi menjadi Masjid Paripurna ketiga Pekanbaru. Masjid hibah senilai…

2 jam ago