Categories: ALAMAAAK!

Ditangkap karena Begal Payudara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SEORANG pria berinisial MA (27) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (8/1). Apa yang dilakukan bisa membuat cemas kaum perempuan. Tindak kriminal yang dilakukan jarang dilakukan pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bukannya begal motor, tapi begal payudara.

Alamaaakkk….!!!

MA diamankan usai melakukan begal payudara terhadap seorang ibu di Jalan Katio Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (5/1) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui Kasubnit I PPA Reskrim Ipda Fanni Putri, setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan begal payudara setidaknya enam kali. Semua dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya MA selalu beraksi seorang diri sambil mengendarai sepeda motor. Pada aksinya yang terakhir, pelaku diamankan warga usia beraksi.

”Pelaku MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikuti pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu,” kata Ipda Fanni, Selasa (9/1).

Saat itu pelaku yang melintas di Jalan Katio Ujung, sekitar pukul 12.35 WIB, mengintai korban yang baru pulang belanja dan hendak masuk ke rumah. Saat membuka pagar, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan di mana Jalan Paus.

”Pada saat korban hendak menunjukkan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban. Korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunaka sepeda motor,” terang Ipda Fani.

Merasa dilecehkan, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat. Usai menerima laporan itu, warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu lainnya di daerah tersebut.

Usai mengamankan pelaku, warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya. Pelaku  lalu diserahkan ke Unit PPA Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum.

”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Yang bersangkutan kita tetapkan tersangka atas  Pasal 6 undang-undang TPKS dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Ipda Fanni.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

1 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago