Categories: ALAMAAAK!

Ditangkap karena Begal Payudara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SEORANG pria berinisial MA (27) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (8/1). Apa yang dilakukan bisa membuat cemas kaum perempuan. Tindak kriminal yang dilakukan jarang dilakukan pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bukannya begal motor, tapi begal payudara.

Alamaaakkk….!!!

MA diamankan usai melakukan begal payudara terhadap seorang ibu di Jalan Katio Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (5/1) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui Kasubnit I PPA Reskrim Ipda Fanni Putri, setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan begal payudara setidaknya enam kali. Semua dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya MA selalu beraksi seorang diri sambil mengendarai sepeda motor. Pada aksinya yang terakhir, pelaku diamankan warga usia beraksi.

”Pelaku MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikuti pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu,” kata Ipda Fanni, Selasa (9/1).

Saat itu pelaku yang melintas di Jalan Katio Ujung, sekitar pukul 12.35 WIB, mengintai korban yang baru pulang belanja dan hendak masuk ke rumah. Saat membuka pagar, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan di mana Jalan Paus.

”Pada saat korban hendak menunjukkan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban. Korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunaka sepeda motor,” terang Ipda Fani.

Merasa dilecehkan, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat. Usai menerima laporan itu, warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu lainnya di daerah tersebut.

Usai mengamankan pelaku, warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya. Pelaku  lalu diserahkan ke Unit PPA Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum.

”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Yang bersangkutan kita tetapkan tersangka atas  Pasal 6 undang-undang TPKS dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Ipda Fanni.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

19 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

19 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago