saatnya-bumkam-miliki-aplikasi
SIAK (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati Siak Husni Merza menginginkan setiap Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) memiliki aplikasi. Dengan memiliki aplikasi, akan memudahkan pemasaran produk yang dimiliki setiap BUMKam.
Demikian dikatakan Wabup Husni Merza sarat menghadiri laporan keuangan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Bina Sejahtera, sekaligus laporan pertanggungjawaban tahunan (LPT) tutup buku 2021.
Dalam kesempatan itu, Wabup Husni juga meresmikan Pertashop BUMKam Buana Bakti di Gedung Serba Guna Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan pada Sabtu (29/1) siang.
Wabup Husni mengapresiasi penggelolaan BUMKam yang terbilang berhasil. Dengan begitu, usaha tersebut mempermudah warga simpan pinjam modal usaha dan usah produktif lainnya. "Kami atas nama pemerintah kabupaten mengapresiasi BUMKam Bina Sejahtera. Kami melihat kesungguhan pengelolaannya. Dan kami perkirakan akan mendapatkan laba ideal," ucap Wabup Husni.
Hal ini terlihat dari pengelolaan yang sudah berjalan melebihi 50 persen. Pemkab Siak akan membantu pemasaran produk UMKM yang dihasilkan oleh masyarakat.
Wabup Husni berharap BUMKam dapat terus berkembang, sehingga dapat membantu perekomian masyarakat.
Dikatakan Wabup Husni, Bupati dan dia telah dipilih oleh masyarakat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Siak. Bupati dan Wabup tidak punya hari libur. Insya Allah kapan pun masyarakat punya hajat, baik dia maupun Bupati punya kesempatan, berikhtiar dan berusaha hadir.(esi)
Laporan MONANG LUBIS, Siak
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…