Categories: Siak

PN Siak Eksekusi Dua Tanah Kosong Pembangunan Tol Kandis

SIAK (RIAUPOP.CO) –  Pengadilan Negeri (PN) Siak  melakukan eksekusi pengosongan lahan untuk kepentingan pembangunan tol Pekanbaru-Dumai di Kecamatan Kandis,Selasa (26/10/2021).
Eksekusi dilakukan terhadap pengosongan dua lahan sebidang tanah seluas 1.331 m2 dikuasai termohon eksekusi Jonatan Ginting dan sebidang tanah seluas 2.321 m2  dikuasai termohon Medan Ribka R BR.Surbakti di terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.
Eksekusi lahan dimulai pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Kantor Pertanahan Siak dan personel Polres Siak sampai di objek eksekusi langsung membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak nomor 5/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Siak lalu meminta kepada termohon eksekusi Medan Ribka untuk mengosongkan objek eksekusi.
Salah satu pemilik lahan Medan Ribka tetap tidak terima dan berteriak-teriak menolak eksekusi tersebut. Meski mendapatkan penolakan, eksekusi tetap berjalan lancar dan aman.
Camat Kandis Said Irwan mengatakan eksekusi lahan pembangunan jalan tol dua bidang tanah untuk wilayah Kecamatan Kandis berjalan lancar dan aman.
"Eksekusi dua bidang tanah di Kecamatan Kandis ini yang terakhir untuk pembangunan jalan tol. Alhamdullilah, eksekusi berjalan aman dan lancar," katanya.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Wakapolres Siak Kompol Irnanda Oktora, SIK, MIK memimpin pengamanan eksekusi mengutarakan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedural dengan aman dan lancar.
Lanjut Kompol Irnanda menerangkan jurusita PN Siak memerintahkan kepada tenaga pembongkar termohon eksekusi untuk membuka dan membongkar pintu tol yang dipagar menggunakan seng di pintu masuk jalan tol Kandis Utara dikarenakan termohon eksekusi tidak mau melakukan nya sendiri.
"Setelah panitera membacakan penetapan Ketua PN Siak, termohon eksekusi Medan Ribka sempat menyampaikan keberatan Panitera PN Siak menyampaikan apabila Medan Ribka jika keberatan dengan penetapan eksekusi tersebut, agar Medan Ribka mengajukan keberatannya melalui prosedur hukum," katanya.
Kompol Irnanda juga menceritakan bahwa dia memerintahkan 2 orang personel untuk mengantar ke klinik Permada Ibu diduga pingsan dan memastikan Medan Ribka mendapatkan perawatan yang terbaik. Karena kondisinya sudah normal dan membaik kemudian dr M Marpaung memperbolehkan pulang dan di jemput oleh pihak keluarga.
Setelah pembacaan dan pelaksanaan eksekusi pertama Medan Ribka, kemudian panitera lanjut membacakan penetapan Ketua PN Siak, termohon eksekusi Jonatan Ginting  sama dengan pelaksanaan yang pertama eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
Pengadilan Negeri Siak melalui Panitra pengadilan Sdr Tagor Payungan, SH, MH dan dari perwakilan Kementrian PUPR mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian dan seluruh unsur terkait karena telah mengamankan proses eksekusi sehingga berjalan sebagaimana mestinya dengan aman dan lancar.
Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

5 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

12 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

14 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

15 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago