SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian tembaga perkara pada 27 Januari 2020 sudah putus. Kini penadahnya jadi tersangka dan ditahan.
Dikatakan Kajari Siak Aliansyah melalui Kasi Pidum Rian D pada Senin (27/7) pagi, belum lama ini pihaknya menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) itu.
Disebutkan Rian, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.
“Kasusnya saat ini masih dalam proses dan masih P-19,” jelas Rian.
Mewa yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah yang membeli kabel 16 kilogram tembaga milik PT Chevron.
“Saat berkas perkara ini kami terima, berkas perkara belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasi Pidum.
Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena perkara kasus ini masih P-19, tentu pihaknya belum bisa untuk menyidangkannya.
Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh tersangka di PN Siak. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanannya.
Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melantik Irjen Pol Arman Achdiat sebagai Kapolda Riau menggantikan…
Keluarga besar Riau Pos berduka atas meninggalnya karyawan berdedikasi tinggi, Hendri Bakri, pada Jumat (2/10/2026)…
Panitia Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menggelar Technical Meeting dan drawing peserta…
Kejari Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penadahan di Rumbai Timur melalui mekanisme restorative justice…
Merek sepeda motor QJMotor resmi hadir di Kota Pekanbaru melalui peresmian dealer 3S di Jalan…
Jabatan Kapolda Riau resmi berganti dari Irjen Pol Herry Heryawan kepada Irjen Pol Arman Achdiat…