SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian tembaga perkara pada 27 Januari 2020 sudah putus. Kini penadahnya jadi tersangka dan ditahan.
Dikatakan Kajari Siak Aliansyah melalui Kasi Pidum Rian D pada Senin (27/7) pagi, belum lama ini pihaknya menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) itu.
Disebutkan Rian, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.
“Kasusnya saat ini masih dalam proses dan masih P-19,” jelas Rian.
Mewa yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah yang membeli kabel 16 kilogram tembaga milik PT Chevron.
“Saat berkas perkara ini kami terima, berkas perkara belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasi Pidum.
Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena perkara kasus ini masih P-19, tentu pihaknya belum bisa untuk menyidangkannya.
Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh tersangka di PN Siak. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanannya.
Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…