SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian tembaga perkara pada 27 Januari 2020 sudah putus. Kini penadahnya jadi tersangka dan ditahan.
Dikatakan Kajari Siak Aliansyah melalui Kasi Pidum Rian D pada Senin (27/7) pagi, belum lama ini pihaknya menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) itu.
Disebutkan Rian, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.
“Kasusnya saat ini masih dalam proses dan masih P-19,” jelas Rian.
Mewa yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah yang membeli kabel 16 kilogram tembaga milik PT Chevron.
“Saat berkas perkara ini kami terima, berkas perkara belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasi Pidum.
Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena perkara kasus ini masih P-19, tentu pihaknya belum bisa untuk menyidangkannya.
Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh tersangka di PN Siak. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanannya.
Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…