Categories: Siak

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Honorer Samsat Terancam Hukuman Mati

PERAWANG (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan oleh pelaku Riki Afriandi (22) terhadap korban Novi Yunalisa  honorer Samsat Perawang, Kecamatan Tualang, Siak terancam hukum seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku terjerat  pasal pelapis yakni Pasal 340 KHUPidana sub Pasal 338 KHUPidana,Pasal 365 ayat(3)KHUPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal15 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Gadis berusia 25 tahun dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding, setelah itu diperkosa.

Korban Novi ditemukan tewas di rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat gang Melati Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang sekitar pukul 16.30 WIB Sabtu 16 Oktober 2021. Korban yang tinggal sendiri di rumah kontrakan bertetangga sebelah rumah dengan pelaku.

"Motif pelaku awalnya berniat melakukan pencurian di rumah kontrakan korban. Seminggu sebelum kejadian pembunuhan, pelaku mencuri uang sebesar Rp700 ribu di rumah korban," ujar Kapolres  AKBP Gunar Hardiyanto didampingi Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa pada konferensi pres di halaman Kantor Mapolsek Tualang,Senin (18/10/2021).

Gunar menyampaikan pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban naik melalui lubang plafon sekitar pukul 05.40 WIB Sabtu 16 Oktober 202, langsung menuju ke kamar korban yang saat itu terkunci.

"Pelaku sembunyi di dapur dengan membawa pisau.
Sekitar 30 menit korban keluar dari kamar menuju dapur. Korban kaget melihat ada pelaku hingga berteriak," ungkap Gunar.

Pelaku lanjut Gunar, langsung menarik serta mencekik leher korban dan membenturkan kepala ke dinding. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan sapu hingga melukai wajah pelaku.

Pelaku yang telah gelap mata memperkuat cekikan pada leher korban. Selagi kondisi kritis, pelaku memperkosa korban hingga meninggal dunia. 

Korban Novi baru diketahui meninggal dunia sore oleh bapak kandung korban Abdul Bakar Sidik datang dari Pekanbaru. Sebelumnya, orang tua korban sempat mempertanyakan keberadaan anaknya dengan pelaku dan tetangga lainnya karena rumah korban dalam keadaan terkunci.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa barang korban berupa satu unit sepeda motor Supra X nopol BM 5003 AB beserta BPKB dan STNK, cincin emas, dan 2 unit handpone. 

"Sepeda motor dijual melalui online seharga Rp4 juta. Pelaku tidak melarikan diri usai melakukan pembunuhan karena takut dicuriga. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KHUPidana sub Pasal 338 KHUPidana, Pasal 365 ayat(3)KHUPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun," papar kapolres.

Pelaku Riki mengaku menyesal atas pembuatanya. Sebelumnya keterangan pelaku selalu berubah, awalnya dia mengaku hanya mengintip korban saat sedang mandi. "Saya sangat menyesal sekali melakukan pembunuhan," katanya.

Selama koferensi pers berlangsung, puluhan warga berdatangan ke Mapolsek Tualang hanya ingin melihat wajah pelaku dari luar pagar.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

6 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

7 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

8 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

14 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

14 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

15 jam ago