Categories: Siak

124 Calon Siap Ikuti Pemilihan Penghulu Kampung Serentak di Siak

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan penghulu kampung ( pilkampung) atau kepala desa se Kabupaten Siak telah memasuki pencabutan nomor urut dan deklarasi calon penghulu. 

Pelaksanaan pemilihan penghulu kampung serentak se Siak dijadwalkan tanggal 11 November 2021. Sebanyak 124 calon penghulu dari 37 kampung siap ikut serta dalam pilkampung. Arizal calon penghulu Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang merupakan calon termuda.

Arizal berusia 27 tahun calon termuda maju sebagai penghulu Kampung Pinang Sebatang bertekad akan mengurangi pengangguran dikampungnya, salah satunya membuka lapangangan kerja bagi pemuda kampung.

"Kendati Kampung Pinang Sebatang dikelilingi perusahaan besar, namun masih banyak pengangguran khususnya  pemuda kampung. Berawal dari situ saya bertekad maju sebagai penghulu kampung," ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Budi L Yuwono mengatakan berapa tahapan pemilihan penghulu kampung se Kabupaten Siak telah digelar yang diikuti 37 kampung.

"Pilkampung akan dilaksanakan Bulan November mendatang.Tahapa-tahapan pemilihan penghulu kampung telah bergulir. Sebanyak 37 kampung mengikuti pemilihan tahun 2021 ini," ungkapnya.

Dasar pelaksanaan pemilihan penghulu serentak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa s
Serentak di era Pandemi Covid-19.

"Dalam pelaksanaan pilpung penerapan protokol kesehatan dapat benar-benar diterapkan Pilkampung Bulan November 2021 sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut pada pemilihan penghulu kampung serentak," katanya.

 

Laporan: Wiwik Widaningsih (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

1 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

1 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

1 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

1 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 hari ago