Categories: Siak

124 Calon Siap Ikuti Pemilihan Penghulu Kampung Serentak di Siak

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan penghulu kampung ( pilkampung) atau kepala desa se Kabupaten Siak telah memasuki pencabutan nomor urut dan deklarasi calon penghulu. 

Pelaksanaan pemilihan penghulu kampung serentak se Siak dijadwalkan tanggal 11 November 2021. Sebanyak 124 calon penghulu dari 37 kampung siap ikut serta dalam pilkampung. Arizal calon penghulu Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang merupakan calon termuda.

Arizal berusia 27 tahun calon termuda maju sebagai penghulu Kampung Pinang Sebatang bertekad akan mengurangi pengangguran dikampungnya, salah satunya membuka lapangangan kerja bagi pemuda kampung.

"Kendati Kampung Pinang Sebatang dikelilingi perusahaan besar, namun masih banyak pengangguran khususnya  pemuda kampung. Berawal dari situ saya bertekad maju sebagai penghulu kampung," ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Budi L Yuwono mengatakan berapa tahapan pemilihan penghulu kampung se Kabupaten Siak telah digelar yang diikuti 37 kampung.

"Pilkampung akan dilaksanakan Bulan November mendatang.Tahapa-tahapan pemilihan penghulu kampung telah bergulir. Sebanyak 37 kampung mengikuti pemilihan tahun 2021 ini," ungkapnya.

Dasar pelaksanaan pemilihan penghulu serentak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian surat edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa s
Serentak di era Pandemi Covid-19.

"Dalam pelaksanaan pilpung penerapan protokol kesehatan dapat benar-benar diterapkan Pilkampung Bulan November 2021 sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut pada pemilihan penghulu kampung serentak," katanya.

 

Laporan: Wiwik Widaningsih (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

16 jam ago

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

17 jam ago

7 Fungsi Vital Steam Line dan Sanitary Valve dalam Industri Modern

Steam Line dan Sanitary Valve berperan penting mengatur aliran uap (untuk pemanasan/sterilisasi) sekaligus menjamin standar…

18 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

18 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

18 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

18 jam ago