Categories: Rokan Hulu

Jelang Akhir 2025, 1.609 PPPK Paruh Waktu Rohul Terima SK Pengangkatan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.609 orang. Penyerahan SK dilaksanakan Rabu (31/12) pagi di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu Anton ST MM. Seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir pada pukul 07.00 WIB sebelum acara dimulai pada pukul 07.30 WIB.

Dari total 1.611 PPPK Paruh Waktu yang mengunggah dokumen dan melengkapi berkas administrasi untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.609 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah diterbitkan NI PPPK.

Sementara itu, dua orang lainnya tidak menerima SK, masing-masing satu orang mengundurkan diri dan satu orang tidak melengkapi perbaikan berkas hasil verifikasi BKN.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti menjelaskan, masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

“Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujar Henni saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).

Henni juga menyampaikan ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat penyerahan SK. PPPK laki-laki mengenakan baju Korpri, celana hitam polos, sepatu hitam, papan nama, dan lambang Korpri. Sementara PPPK perempuan mengenakan baju Korpri, rok hitam panjang polos, sepatu hitam, papan nama, dan lambang Korpri. Bagi yang berjilbab diwajibkan menggunakan jilbab hitam polos.

Usai penyerahan simbolis, pengambilan SK dilakukan di BKPP Rohul sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Kerja. Peserta diwajibkan membawa materai Rp10.000 sebanyak dua lembar.

Henni menegaskan seluruh proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu, penerbitan hingga penyerahan SK, serta penandatanganan perjanjian kerja tidak dipungut biaya.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan meminta sejumlah uang, agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang berhalangan hadir, diwajibkan mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran ke WhatsApp admin pengadaan ASN di nomor 0813 1887 9006 paling lambat 31 Desember 2025.

Adapun formasi PPPK Paruh Waktu yang menerima SK meliputi Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Bidan Terampil, Guru Ahli Pertama, serta Pengelola Umum Operasional. (epp)

Redaksi

Recent Posts

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

1 jam ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

5 jam ago

Anggaran SPPD DPRD Kuansing Tembus Rp10,4 Miliar

Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…

5 jam ago

Terbuka untuk Warga, Wako Agung Nugroho Jadikan Rumah Dinas Tempat Aduan Persoalan Kota

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…

5 jam ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Gelar “Flames and Flavours – All You Can Eat Dinner”

The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…

6 jam ago

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

1 hari ago