Categories: Rokan Hulu

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Rabu (17/7) secara resmi mengesahkan perpanjangan masa jabatan dan pengukuhan 139 kepala desa (kades) yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul bertempat di Convention Hall Islamic Center Pasirpengaraian.

Diperpanjangnya masa jabatan para kades tersebut, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskan Bupati, dari 139 kades se-Kabupaten Rohul yang dikukuhkan dan menerima SK Bupati Rohul perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Di antara 131 kepala desa diperpanjang masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Terdiri dari 46 kades periode 2019-2027, 19 kades periode 2022-2030 dan sebanyak 66 kades periode 2023-2031. Sementara 8 kades tidak dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatannya karena statusnya sebagai Pj Kades.

‘’Para kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, harus banyak bersyukur terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan pemerintah. Tentu para kades kita harapkan dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan visi misinya hingga akhir masa jabatan nantinya,’’ ujar Bupati.

Bupati dua periode itu menyebutkan, perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanah, tentu para kades dapat meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

‘’Saya sudah sampaikan kepada para kades, bahwasanya pemerintahan desa bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pak Kades sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan dan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.

Kepada para istri kades yang baru saja dikukuhkan, Bupati meminta untuk dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami atau istri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dalam menjalankan tugas pemerintahan dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…

1 jam ago

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

2 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

3 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

3 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

5 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

6 jam ago