Site icon Riau Pos

20 Desa Persiapan Bakal Diberi Kode Definitif

Bupati Rohul H Sukiman foto bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo di Kemendagri, Selasa (30/7/2024). (Prokopim Setda Rohul Untuk Riau Pos)

ROHUL (RIAUPOS.CO) – SETELAH melalui proses yang sangat panjang, akhirnya 20 desa persiapan yang tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dokumennya dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa definitif oleh Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Setelah berakhirnya moratorium pemekaran wilayah atau penerbitan nomor kode induk desa hingga selesai pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 atau kemungkinan akan dicabut moratorium pada tahun 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (30/7), usai menghadiri undangan rapat klarifikasi dokumen usulan pemekaran desa di Kabupaten Rokan Hulu yang dibuka Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr Drs La Ode Ahmad P Bolombo AP MSi bertempat di Hotel Mercure Gatsu Jakarta.

Turut hadir Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, Tim Penataan Desa Tingkat Provinsi Riau, Tim Penataan Desa Tingkat Kabupaten Rohul, Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetyo SIp MIp.

Menurut Bupati, sebagaimana hasil rapat internal tim penataan desa tingkat pusat terdiri Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Adwil, Ditjen Dukcapil, Irjen Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, Badan Informasi Geospasial/BIG) atas ekspose dan klarifikasi dokumen usulan pemekaran 20 desa di Kabupaten Rohul.

Plh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Ayu Firman menyampaikan 16 dari 20 desa persiapan di Kabupaten Rohul dokumennya dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk diberikan kode desa defenitif setelah berakhirnya moratorium pemekaran wilayah. Sementara 4 desa persiapan lagi di antaranya Desa Persiapan Titian Gading dan Desa Payung Bersama dokumen dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk pemberian kode desa defenitif setelah terlebih dahulu memperbaiki/merevisi berita acara musyawarah desa tentang usulan pemekaran desa.

Kemudian Desa Persiapan Sei Kuning, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk pemberian kode desa defenitif setelah terlebih dahulu melampirkan BA kesepakan nama desa (masih terdapat inkonsistensi dalam penggunaan nama desa).

Terakhir, Desa Persiapan Sei Murai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan bisa tindindaklanjuti utk diberikan kode desa defenitif setelah diterbitkannya Permendagri tentang batas Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar yang saat ini masih dalam proses penyelesaian batas patuk antara kedua kabupaten.

‘’Kita berharap 4 desa persiapan untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diminta oleh Kemendagri. Sehingga dengan dicabutnya moratorium pemekaran wilayah desa, maka 20 desa persiapan di Rohul akan keluar kode desa defenitifnya,’’ ujar Bupati.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Exit mobile version