Categories: Rokan Hilir

Satreskrim Polres Rohil Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu

RIAUPOS.CO – Dua tersangka terlibat peredaran uang palsu (upal) diamankan polisi, Rabu (11/12) kemarin. Satreskrim Polres Rohil menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial Fs (26) dan HB (19). Keduanya merupakan warga Menggala Junction, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 10 lembar upal pecahan Rp100 ribu, dan satu unit printer, satu rim keras HVS dan gunting kecil,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd, Jumat (13/12).

Terungkapnya kasus upal itu setelah Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat menerima informasi adanya peredaran upal di daerah Banjar XII itu.

Selanjutnya bersama Bripka Ezra, langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan yang bertepatan di warung milik warga bernama Rohman.

“Setibanya di lokasi, di salah satu tempat di Banjar XII, pelapor menanyakan saksi Sahidin selaku kepala lingkungan 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT 18 Edi, dan Ketua RT 22 Irawan, sehingga didapat informasi mengenai diduga pelaku HB, yang pada saat didatangi sedang tidur,” kata humas.

Begitu diinterogasi, HB mengakui telah membuat upal sebanyak 10 lembar yang dilakukan dengan temannya Fs Sagala. Kejadian itu terang Humas, lantas dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana STr MM.

Selanjutnya Kasat Reskrim memeritahkan Tim Resmob Polres Rohil koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.

“Tim Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku upal, dan bersama dengan Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka, berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Kedua tersangka tambahnya dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 dan atau Pasal 244 KUHPidana.(lim)

Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi

 

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

12 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

12 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

12 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

12 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

13 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

13 jam ago