Alat berat jenis ekskavator mulai merobohkan kios Pasar Bawah Telukkuantan yang sudah dikosongkan pedagang, Selasa (20/1/2026) sore. DESRIANDI CANDRA/RIAU POS
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mengeksekusi bangunan kios Pasar Bawah Telukkuantan di kawasan Taman Jalur, Selasa (20/1). Dua unit alat berat ekskavator dan satu grader disiagakan sejak pukul 09.30 WIB untuk melakukan pembongkaran.
Alat berat tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pedagang penyewa kios maupun pemilik kios yang masih berdagang tidak bersedia mengosongkan kios secara mandiri.
Pantauan di lapangan, sebanyak 26 pedagang penyewa kios telah lebih dulu membongkar lapak mereka. Barang dagangan diangkut ke lokasi lain, sementara atap dan material kayu kios yang masih bisa dimanfaatkan turut dibongkar dan dibawa.
Juru bicara pemilik kios Pasar Bawah Telukkuantan, Kasmar Malven, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak melakukan pembongkaran sepihak sebelum proses hukum berjalan.
“Persoalan ini sudah kami daftarkan gugatannya ke PTUN Pekanbaru. Kalau langsung dirobohkan, siapa yang mau bertanggung jawab. Kami juga berharap Pak Bupati mau datang menemui kami,” ungkap Kasmar saat berdialog dengan Kasatpol PP Kuansing Riolasyterwandra.
Pemilik kios lainnya, Upiak, mengungkapkan bahwa kios Pasar Bawah memiliki nilai sejarah dan kenangan baginya. Ia menempati kios tersebut sejak 1981, bahkan sempat menjadikannya sebagai tempat tinggal sebelum membeli kios lain di Jalan Imam Bonjol untuk berdagang.
Kini, menurutnya, kios tersebut akan dibongkar tanpa adanya sagu hati atau ganti rugi. “Kami mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Proses pembongkaran dikawal langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana bersama Wakapolres Kompol Nardy Masry dan Kasatpol PP Kuansing.
Asisten I Setda Kuansing sekaligus Ketua Tim Pembongkaran Pasar Bawah, dr H Fahdiansyah SpOG, bersama Kadis Kopdagrin Drs Masnur MM dan Kadis PUPR Ade Fahrer, turut meninjau langsung lokasi.
Hasil peninjauan menyebutkan, hingga pukul 12.00 WIB, dari total 90 kios yang ada, hampir seluruhnya telah dikosongkan pedagang. Hanya tersisa beberapa kios milik pedagang yang masih bertahan.
Menanggapi langkah pemilik kios yang menempuh jalur hukum, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menegaskan kesiapan pemerintah daerah menghadapi gugatan tersebut.
“Kalau ada gugatan hukum atas kebijakan ini, pemkab tentu siap menghadapinya,” ujar Suhardiman.
Ia menjelaskan, pembongkaran Pasar Bawah Telukkuantan merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA) yang telah ditetapkan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Kawasan tersebut direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan water front city Kota Telukkuantan. (dac)
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…