Categories: Kuantan Singingi

Operasi Pekat Kuansing Kembali Digelar, Temukan Pasangan Muda-Mudi di Kamar

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuansing kembali menggelar razia penyakit masyarakat di Kecamatan Kuantan Tengah pada Sabtu (15/11) malam. Razia dimulai pukul 22.22 WIB dan dipimpin langsung Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyterwandra bersama Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, serta 16 personel lainnya.

Tim melakukan penyisiran di tiga hotel di Telukkuantan—Hotel M, Hotel O, dan Hotel S—serta di sebuah kos-kosan A. Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang berada di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan.

“Ada delapan pasangan yang kami temukan dan belum menikah. Ada juga yang kedapatan minum-minum dan berkumpul,” ujar Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyterwandra, Ahad (16/11).

Di Hotel M, empat pasangan ditemukan sedang berduaan di kamar tanpa hubungan pernikahan. Sementara itu, empat pasangan lain ditemukan di kos-kosan A di Sungai Jering. Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati tujuh orang laki-laki dan perempuan yang tidak berpasangan.

Selain itu, tiga remaja perempuan di bawah umur diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis anggur merah bersama teman-temannya di jalan menuju kantor DPRD Kuansing.

Untuk Hotel O dan Hotel S, petugas tidak menemukan pelanggaran serupa. Diduga informasi razia telah bocor lebih dahulu, sehingga tidak ada tamu hotel yang melanggar Perda Pekat Nomor 14 Tahun 2010.

Empat pasangan yang diamankan di Hotel M selanjutnya diproses oleh PPNS. Sementara tiga remaja perempuan di bawah umur hanya diberi arahan dan teguran sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.

Empat pasangan yang ditemukan di kos-kosan A juga diproses sesuai ketentuan. Sedangkan tujuh orang yang tidak berpasangan diminta membuat surat pernyataan sebelum dipulangkan.

Terkait hasil operasi ini, Satpol PP-PKP Kuansing akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk langkah penanganan lebih lanjut.(kas)

Rindra

Recent Posts

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh…

7 jam ago

Living World Luncurkan My Living App, Program Loyalitas Terintegrasi Nasional

Living World luncurkan My Living App, program loyalitas digital terintegrasi dengan promo, poin belanja, dan…

8 jam ago

Setahun Berdiri, Gerakan Rakyat Berubah Jadi Parpol

Gerakan Rakyat resmi jadi partai politik. Status Anies Baswedan belum diumumkan, fokus kini pada penyelesaian…

8 jam ago

Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Harus Cair Penuh Sebelum 8 Maret

Disnaker Kota Pekanbaru tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret. Perusahaan dilarang mencicil,…

11 jam ago

Catat! Sekolah di Meranti Libur 16–29 Maret, Masuk Kembali 30 Maret

Sekolah di Kepulauan Meranti libur Idulfitri 16–29 Maret 2026. Kegiatan belajar kembali normal pada 30…

11 jam ago

Hutan Mangrove di Bibir Selat Melaka Dirambah, Ancaman Abrasi Mengintai

Sebanyak 3,4 hektare mangrove di Bengkalis dibabat untuk tambak udang. Warga khawatir abrasi pantai makin…

12 jam ago