Categories: Kuantan Singingi

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Mata Elang

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Singingi Hilir, Senin (15/7). Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riau Pos, Selasa (16/7) menyebutkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Bahan terhadap tersangka berinisial ST (22) asal Desa Sungai Buluh.

‘’Kronologisnya, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan. Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.39 gram,’’ kata Novris.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST, kata Novris, antara lain satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit handphone warna hitam, satu buah tisu dan satu unit sepeda motor warna hijau putih.

Dalam interogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp500.000. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R yang berstatus sebagai target operasi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ST positif mengandung amphetamine.

Dari keterangan ST, kata Novris, tim berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RW, seorang pria berusia 36 tahun di Desa Sungai Buluh.

‘’RW ditangkap di dalam kamar rumah seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.62 gram. Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan. Dari pengakuan RW, barang tersebut didapat dari P dengan harga Rp1 juta. Tersangka RW juga positif amphetamine,’’ papar Novris.(hen)

Laporan DESRIANDI CHANDRA, Telukkuantan

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

7 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

8 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

8 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

9 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

9 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

12 jam ago