Categories: Kepulauan Meranti

Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan Pengusaha

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti mengaku ada sejumlah keberatan yang diusulkan pengusaha terhadap kenaikan pajak hiburan dari 40 hingga 75 persen. 

Infomasi ini tak dibantah Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar kepada Riau Pos belum lama ini.

Menurut para pengusaha setempat, keputusan kenaikan tarif tidak relevan dengan situasi dan kondisi Kepulauan Meranti yang bukan kota tujuan pariwisata.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik dan sedang digodok Bapenda. Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda menampung keluhan terkait kenaikan tersebut,” ujarnya, Ahad (24/3).

Plt Kepala Bapenda Kepulauan Meranti Susanti mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada wajib pajak. Di mana implementasi kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024 lalu.  “Terkait penerapan kenaikan pajak yang disebut sebagai PBJT dalam UU HKPD ini merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Memang ini sudah menjadi isu nasional, tetapi kalau memang itu sudah jadi keputusan kita harus laksanakan. Terkait dengan permintaan PHRI kita tetap cari solusi terbaik seperti apa,” ujarnya.

Yang perlu ditegaskan, kebijakan ini bukan kebijakan daerah dan pihaknya hanya menjalankannya. “Setelah sebelumnya sempat mengajukan keberatan lalu kita jelaskan, Alhamdulillah akhirnya mereka paham dan mau mengikuti aturan tersebut dan membayarnya,” katanya.

Terkait adanya keringanan yang akan diberikan, Susanti menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD. Namun, dia belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Agenda rapat itu diajukan PHRI yang meminta untuk mengoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Redaksi

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

4 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

5 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

5 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

5 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

6 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

6 jam ago