Site icon Riau Pos

Empat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus

Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar meringkus empat tersangka jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di tempat berbeda, Senin (29/7/2024).  (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Satnarkoba Polres Kampar meringkus empat pelaku yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di tempat berbeda, Sanin (29/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang diamankan yaitu TA (45) warga Rohul ditangkap di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2,84 gram.

Tersangka kedua HA (40) warga Desa Batu Langka, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu seberat 0.20 gram.

Tersangka ketiga JE (33) ditangkap di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Dari JE berhasil diamankan narkotika jenis pil ekstasi seberat 9.27 gram. Dan tersangka keempat EM (46) warga Pekanbaru yang ditangkap di Jalan Handayani, Gang Mawar, Kelurahan Perhentian Marpoyan. Dari EM berhasil diamankan sabu-sabu seberat 187.8 gram.

Hal ini dibenarkan  Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (30/7). ‘’Benar, keempat tersangka kami tangkap di tempat berbeda. Dua tersangka di Kecamatan Kuok dan dua lagi di Pekanbaru,’’ terangnya.

Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap TA di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok. Dari pengakuan TA, sabu diperoleh dari HA.

‘’HA mengaku mendapatkan sabu dari EM dan kita langsung mencari keberadaan tersangka, darinya kita temukan 15 paket sabu dan saat itu tersangka JE yang berhasil kita amankan darinya ditemukan 24 butir pil ekstasi. Keterangan tersangka JE barang itu ia dapat dari EM dan mengantarkan ke TKP,’’ ujarnya.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Exit mobile version