Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar narkoba di Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/7/2024) dini hari. (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil ringkus seorang yang diduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang berinisial SY (55) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan uang tunai sebesar Rp285 ribu.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berupa adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).
‘’Tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkas Kapolsek.(kom)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…