Categories: Kampar

Penyuluhan Hukum Tim JMS Kejari Kampar di SMA Muhammadiyah Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Mencegah kenakalan remaja terutama usia sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Muhammadiyah Bangkinang, Rabu (30/3/2022).

Kajari Kampar Arif Budiman langsung menurunkan tim JMS dengan pemateri Surya Ramadhany Harahap  SH dan  Muhammad Sadiq Anggara SH dan rombongan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mencegah para siswa bisa terhindar dari tindak kenakalan remaja dan bagaimana cara menghindari agar mereka tidak bersentuhan dengan hukum.

Dikatakan Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, pada hari ini tim JMS Kajari Kampar sambangi SMA Muhammadiyah Bangkinang memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada siswa.

"JMS pada hari ini, kami dari Kejari Kampar memberikan penyuluhan hukum kepada siswa  dengan tema pencegahan kenakalan remaja dan cara mengatasinya," ujar Silfanus.

Silfanus menambahkan, dengan adanya penyuluhan hukum dari tim JMS Kejari Kampar ini  para siswa bisa memahami apa saja kenakalan remaja dan bagaimana cara mengatasi dan menghindarinya.

"Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi siswa agar bisa memahami dan mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja. Serta bagaimana cara agar para  siswa bisa terhindar dari prilaku yang bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku," katanya lagi.

Sementara itu Kepala SMA Muhammadiyah Ikhsan Sazali SP mengucapkan terima kasih kepada tim JMS Kejari Kampar yang sudah datang untuk memberikan penyuluhan hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim JMS yang sudah memberikan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja dan pencegahannya kepada siswa kami, supaya bisa terhindar dari perbuatan yang melawan hukum," ucapnya.

Dilanjutkan Ikhsan, kegiatan JMS ini sangat positif dan bermanfaat bagi para siswa. Karena selama ini para siswa belum pernah diberikan pengetahuan tentang hukum.

"Dengan adanya JMS ini para siswa bisa mengetahui seputar hukum apa itu jaksa dan fungsi serta tugas kejaksaan itu sendiri," tambahnya.

Menurut Ikhsan tema kenakalan remaja yang diangkat sangat sesuai dengan usia para siswa.

"Sehingga apa yang dikhawatirkan  tidak akan terjadi kepada anak kami sehingga tidak sampai bersentuhan dengan hukum," tegasnya.

Laporan: Komaruddin (Kampar)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago