Categories: Kampar

Penyuluhan Hukum Tim JMS Kejari Kampar di SMA Muhammadiyah Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Mencegah kenakalan remaja terutama usia sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Muhammadiyah Bangkinang, Rabu (30/3/2022).

Kajari Kampar Arif Budiman langsung menurunkan tim JMS dengan pemateri Surya Ramadhany Harahap  SH dan  Muhammad Sadiq Anggara SH dan rombongan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mencegah para siswa bisa terhindar dari tindak kenakalan remaja dan bagaimana cara menghindari agar mereka tidak bersentuhan dengan hukum.

Dikatakan Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, pada hari ini tim JMS Kajari Kampar sambangi SMA Muhammadiyah Bangkinang memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada siswa.

"JMS pada hari ini, kami dari Kejari Kampar memberikan penyuluhan hukum kepada siswa  dengan tema pencegahan kenakalan remaja dan cara mengatasinya," ujar Silfanus.

Silfanus menambahkan, dengan adanya penyuluhan hukum dari tim JMS Kejari Kampar ini  para siswa bisa memahami apa saja kenakalan remaja dan bagaimana cara mengatasi dan menghindarinya.

"Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi siswa agar bisa memahami dan mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja. Serta bagaimana cara agar para  siswa bisa terhindar dari prilaku yang bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku," katanya lagi.

Sementara itu Kepala SMA Muhammadiyah Ikhsan Sazali SP mengucapkan terima kasih kepada tim JMS Kejari Kampar yang sudah datang untuk memberikan penyuluhan hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim JMS yang sudah memberikan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja dan pencegahannya kepada siswa kami, supaya bisa terhindar dari perbuatan yang melawan hukum," ucapnya.

Dilanjutkan Ikhsan, kegiatan JMS ini sangat positif dan bermanfaat bagi para siswa. Karena selama ini para siswa belum pernah diberikan pengetahuan tentang hukum.

"Dengan adanya JMS ini para siswa bisa mengetahui seputar hukum apa itu jaksa dan fungsi serta tugas kejaksaan itu sendiri," tambahnya.

Menurut Ikhsan tema kenakalan remaja yang diangkat sangat sesuai dengan usia para siswa.

"Sehingga apa yang dikhawatirkan  tidak akan terjadi kepada anak kami sehingga tidak sampai bersentuhan dengan hukum," tegasnya.

Laporan: Komaruddin (Kampar)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

4 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

5 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

5 jam ago