Categories: Kampar

Kepala BPKAD Kampar Edward Berikan KesaksianÂ

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali memanggil tujuh saksi lagi dalam sidang lanjutan dugaan tipikor pembangunan ruang rawat inap (Irna) RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (28/3/2022).
Sebagaimana diketahui Mys merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan RHA sebagai team leader konsultan manajemen konstruksi (MK).
Dari tujuh saksi yang dipanggil JPU, hanya 4 orang yang hadir, sedangkan tiga orang lainnya absen. 
"Empat orang yang hadir adalah Faradila Sari (pegawai Bank Riau Kepri), Tonny Ardy Islamy (Pimpinan Seksi Kredit Komersial  BRK Cabang Bangkinang), Yulia Riswanto (konsultan perencana) dan Edward alias Edo Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar," sebut Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Untuk sidang pada hari ini JPU terdiri dari Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana, dan K Ario Utomo. Sedangkan majelis hakim diketuai Dahlan dan hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, PPK Mys dan team leader MK RHA. Kegiatan pembangunan ruang Irna Kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.
"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian lebih kurang Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.***

Laporan: Kamaruddin (Kampar)
Editor   :  Edwar Yaman 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 jam ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 jam ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

4 jam ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

5 jam ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

9 jam ago

Tabrakan KRL dan Argo Bromo, 15 Tewas, Korban Terjebak 9 Jam di Gerbong

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…

10 jam ago