Categories: Kampar

Kepala BPKAD Kampar Edward Berikan KesaksianÂ

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali memanggil tujuh saksi lagi dalam sidang lanjutan dugaan tipikor pembangunan ruang rawat inap (Irna) RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Senin (28/3/2022).
Sebagaimana diketahui Mys merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan RHA sebagai team leader konsultan manajemen konstruksi (MK).
Dari tujuh saksi yang dipanggil JPU, hanya 4 orang yang hadir, sedangkan tiga orang lainnya absen. 
"Empat orang yang hadir adalah Faradila Sari (pegawai Bank Riau Kepri), Tonny Ardy Islamy (Pimpinan Seksi Kredit Komersial  BRK Cabang Bangkinang), Yulia Riswanto (konsultan perencana) dan Edward alias Edo Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar," sebut Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Untuk sidang pada hari ini JPU terdiri dari Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana, dan K Ario Utomo. Sedangkan majelis hakim diketuai Dahlan dan hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, PPK Mys dan team leader MK RHA. Kegiatan pembangunan ruang Irna Kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.
"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian lebih kurang Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.***

Laporan: Kamaruddin (Kampar)
Editor   :  Edwar Yaman 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

8 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

9 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

10 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

11 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

12 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago