Categories: Kampar

Tak Terima Anaknya Ditiduri, Ayah Laporkan Pelaku ke Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polsek XIII Koto Kampar meringkus seorang pemuda. Pelaku dilaporkan ayah pacarnya atas pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pelaku adalah VD (18) warga Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu. Pelaku menjalankan aksinya di dapur rumah korban  Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban sebut saja Bunga (16) masih duduk di bangku SMP. Tidak terima anaknya dicabuli, ayah korban melaporkan pelaku ke Polsek XIII Kotokampar.

Awal mula kejadian ini berawal ketika itu ayah korban (pelapor) sedang piket di pos sekuriti tempat kerjanya. Dia mendapat pesan singkat WhatsApp dari M (bibinya Bunga), yakni dua buah foto anaknya sedang berpelukan dengan pelaku.

Kemudian ayah korban pun kaget dan langsung pulang menuju ke rumahnya. Lalu sampai di rumah, dia mengintip dari luar rumah yaitu bagian dapur, dan melihat anaknya sedang dipeluk oleh pelaku dalam kondisi saling berhadapan.

Namun saat itu, korban seolah-olah menolak perlakuan pelaku. Ayah korban tidak tahan lagi, dan langsung mendobrak pintu dan memisahkan serta mengusir pelaku sambil berkata, "Kau sudah merusak kebahagiaan anakku. Akan kulaporkan kau ke ke polisi," katanya.

Selanjutnya pada Kamis (19/5/2022), Bunga dijemput M untuk dibawa ke rumahnya di Tapung. Dari sanalah terungkap bahwa Bunga sudah disetubuhi oleh pelaku. Hal itu disampaikan Bunga kepada bibinya tersebut.

Tidak terima atas pengakuan anaknya, VD langsung dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Usai terima laporan ayah korban, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi bahwa VD berada di PT Padasa Enam Utama, Desa Siberuang.

Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Ferry Curie Ambarita SH segera melakukan penangkapan terhadap VD. Kemudian Unit Reskrim langsung ke rumah VD dan menangkap serta membawanya ke Polsek XIII Koto Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti yaitu, celana pendek kotak-kotak, pakaian dalam BH dan celana dalam berwarna hitam .

"Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

12 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

12 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

12 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

13 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

13 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

13 jam ago