Polsek Siak Hulu berhasil meringkus dua terduga pelaku curanmor yang meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (17/7/2024). (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Siak Hulu berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh.
Kedua tersangka merupakan kakak adik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tersangka HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sedangkan EF berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan.
Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh. Korban Siti Fadilah. Ia kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.
‘’Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor bebek warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ dan sepeda motor merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur tersangka,’’ ujar AKP Asdisyah, Senin (22/7).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka EF berhasil diringkus di rumahnya, Rabu (17/7). Saat melihat kedatangan Tim Opsnal tersangka melarikan diri ke dalam semak bekalang sekolah MTS.
‘’Tersangka yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya HY yang sudah lebih dulu ditangkap,’’ jelas Kapolsek.
Adapun modus operandi tersangka cukup rapi. EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.
‘’Setelah itu tersangka membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing-masing oleh tersangka,’’ kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(hen)
Laporan KAMARDDIN, Kampar
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…