Categories: Kampar

Terlibat Curanmor, Kakak Adik Diringkus Polisi

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Siak Hulu berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh.

Kedua tersangka merupakan kakak adik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Tersangka HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sedangkan EF berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh. Korban Siti Fadilah. Ia kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

‘’Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor bebek warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ  dan sepeda motor merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur tersangka,’’ ujar AKP Asdisyah, Senin (22/7).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka EF berhasil diringkus di rumahnya, Rabu (17/7). Saat melihat kedatangan Tim Opsnal tersangka melarikan diri ke dalam semak bekalang sekolah MTS.

‘’Tersangka yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya HY yang sudah lebih dulu ditangkap,’’ jelas Kapolsek.

Adapun modus operandi tersangka cukup rapi. EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.

‘’Setelah itu tersangka membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing-masing oleh tersangka,’’ kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(hen)

Laporan KAMARDDIN, Kampar

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago